LIPPSU: Main Gasak Tabrak Sana Sini Aturan, Rp 517 M Uang Aset Kebun PT PSU Diduga Dibagi Bagi Kayak Kue Donat Hingga Lonyot

Sumut349 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan praktik pelanggaran terbesar, kasar dan serampangan, sehingga Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2026, perkiraan kehilangan pendapatan yang sangat fantastis di Unit Kebun Patiluban & Simpang Koje milik Perusahaan Perkebunan Sumut (PSU) mencapai Rp517.153.779.486,10) menguap seperti abu yang terbang di udara.

“Luar biasa dugaan permainannya, semua kenak berdasarkan laporan LHP BPK, dari level bawah sampai atas, dan itu artinya hasil dari permainan yang menyebabkan kerugian bisa saja sudah dibagi bagi kayak kue donat,” sindir Azhari Sabtu (30/5).

Menurut Azhari, besarnya nilai potensi kehilangan pendapatan tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang serius dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian semua pihak. Nilainya sangat besar. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang menyebabkan aset daerah kehilangan potensi pendapatan hingga ratusan miliar rupiah,” kata Azhari di Medan, Sabtu (30/5/2026).

Meski berdasarkan data yang tersedia, nilai Rp517,15 miliar merupakan potensi kehilangan pendapatan (opportunity loss) akibat rendahnya produktivitas dan persoalan tata kelola kebun menurut perhitungan audit BPK, bukan temuan kehilangan uang tunai atau kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap, rasanya mustahil kerugian itu terjadi begitu saja tanpa ada pihak yang bermain di belakang layar.

BACA JUGA :  Tarekan Uang Gelap Ratusan Juta Rupiah Per-Minggu ke Ruang Ka.UPT Medan Selatan: Pungli Fiskal dan Tarif Gelap NJKB Tidak Pernah Senyap di Samsat Bapenda Sumut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2026, potensi kehilangan pendapatan tersebut terjadi akibat akumulasi berbagai persoalan operasional dan tata kelola perkebunan yang berlangsung di Unit Patiluban dan Simpang Koje.

Ribuan Hektare Lahan Produktif Tidak Dipanen

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya areal tanaman menghasilkan (TM) yang seharusnya produktif namun tidak dipanen secara optimal.

Kondisi tersebut menyebabkan tandan buah segar (TBS) yang seharusnya dapat menghasilkan pendapatan bagi perusahaan tidak seluruhnya dipanen dan dimanfaatkan.

Kepada BPK, manajemen menjelaskan bahwa sebagian pemanen di lapangan hanya mengejar target minimum harian. Setelah target tercapai, aktivitas panen tidak dilanjutkan secara maksimal sehingga sebagian buah tertinggal di areal kebun.

BPK menilai lemahnya pengawasan dan pengendalian internal menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kondisi tersebut berlangsung.

Produksi Jauh di Bawah Standar

Akibat persoalan pemanenan dan perawatan kebun, realisasi produksi di Unit Patiluban dan Simpang Koje disebut jauh di bawah standar produktivitas yang ditetapkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), yakni sekitar 20.000 kilogram per hektare per tahun.

Selisih antara potensi produksi berdasarkan standar dan realisasi produksi di lapangan menjadi dasar perhitungan opportunity loss atau kehilangan potensi pendapatan yang nilainya mencapai Rp517 miliar lebih.

Krisis Keuangan dan Operasional Pabrik Tersendat

Temuan BPK juga mengungkap dampak krisis keuangan yang dialami PT PSU terhadap operasional kebun.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jangan Biarkan 600 Hektare Lebih Lahan PT Socfindo Simpang Gambus Terus Menganga

Keterbatasan modal kerja dan beban utang perusahaan disebut menyebabkan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) tidak berjalan normal dan hanya beroperasi satu hingga tiga kali dalam seminggu.

Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya pengangkutan dan pengolahan hasil panen sehingga kualitas buah menurun dan nilai ekonominya berkurang.

*Program Replanting dan Kemitraan Dinilai Tidak Optimal*

Selain persoalan produksi, BPK juga mencatat program peremajaan tanaman (replanting) serta sejumlah program kemitraan yang dijalankan perusahaan belum memberikan hasil sesuai harapan.

Dalam pemeriksaan disebutkan investasi yang telah dikeluarkan perusahaan belum mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan bagi PT PSU.

Pembangunan Plasma Jadi Sorotan

Temuan lainnya adalah pembangunan kebun plasma yang disebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan regulasi perkebunan yang berlaku.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola dan berdampak terhadap stabilitas operasional perkebunan.

LIPPSU Minta Aparat dan Pemprov Bertindak

Azhari menegaskan bahwa temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham PT PSU.

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, mulai dari tingkat kebun hingga manajemen puncak.

“Kalau potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp517 miliar lebih, tentu publik berhak mengetahui apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana langkah pemulihannya. Temuan BPK jangan berhenti hanya menjadi dokumen audit,” ujarnya.

BACA JUGA :  Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!

Tanggapan PT PSU

Menanggapi berbagai temuan dalam LHP BPK, manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara menyatakan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Direksi PT PSU di bawah kepemimpinan Direktur Uswatul Hasan menyatakan berbagai persoalan yang ditemukan auditor menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola perusahaan secara menyeluruh.

Manajemen juga menegaskan bahwa angka Rp517,15 miliar yang tercantum dalam laporan merupakan perhitungan potensi kehilangan pendapatan (opportunity loss) akibat tidak tercapainya produksi optimal, bukan kehilangan uang tunai dari kas perusahaan.

PT PSU menyatakan akan melakukan pembenahan sistem pengawasan panen, peningkatan produktivitas kebun, evaluasi program investasi dan kemitraan, serta memperkuat pengendalian internal guna meningkatkan kinerja perusahaan di masa mendatang.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pihak terkait dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI.

Hingga saat ini, temuan BPK tersebut masih berada dalam ranah audit dan evaluasi tata kelola perusahaan. Belum terdapat kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi ataupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait temuan tersebut.

(Ikuti episode berikutnya, terus bersambung sampai dilaporkan Kejagung)

Penulis : Heriyanto