LIPPSU: Copot Dirut PT TDM Dugaan Korupsi Rp19,8 Miliar

Sumut427 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Kamis (7/5), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana sebesar Rp19,8 miliar di PT Tembakau Deli Medika (TDM).

Azhari menilai dugaan aliran dana tanpa dokumen pertanggungjawaban tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan sudah mengarah pada indikasi kejahatan keuangan terstruktur yang harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya.

“Jika miliaran rupiah bisa keluar tanpa sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas, maka ini bukan lagi kesalahan administratif biasa. Ini sudah masuk dugaan penyimpangan serius yang harus diusut tuntas,” tegas Azhari.

LIPPSU juga meminta agar Direktur Utama PT TDM dicopot apabila tidak mampu menjelaskan secara transparan persoalan tersebut kepada publik. Menurut Azhari, pencopotan diperlukan demi menjaga kredibilitas perusahaan dan mempermudah proses investigasi.

Dalam kajiannya, LIPPSU membeberkan sejumlah dugaan modus korupsi yang dinilai harus didalami aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan transaksi di luar pembukuan resmi (off-book transaction), penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan aliran dana, hingga dugaan kegiatan fiktif dan markup anggaran. (klikanggaran.com)

BACA JUGA :  LIPPSU: Kadisnaker Yuliana Siregar Diincar Soal "Main Cekik" Suket K3

Selain itu, terdapat pula dugaan penarikan tunai tanpa dasar kegiatan yang jelas serta lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan dana secara sistematis.

“Kalau pengawasan internal lumpuh dan pencairan dana hanya berdasarkan persetujuan terbatas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan sangat besar,” ujar Azhari.

LIPPSU juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan dana fasilitas kesehatan dan klaim BPJS Kesehatan yang disebut dalam sejumlah temuan audit. Dugaan seperti phantom billing, overbilling, hingga manipulasi klaim layanan kesehatan harus diaudit secara menyeluruh agar tidak merugikan negara maupun masyarakat. (Monitor Indonesia)

Berdasarkan sejumlah laporan media dan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai pengeluaran yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban di PT TDM disebut mencapai Rp19.867.228.421,44. Temuan tersebut meliputi pencairan dana yang tidak dicatat dalam buku kas serta pengeluaran operasional yang tidak didukung dokumen lengkap. (klikanggaran.com)

BACA JUGA :  LIPPSU: Ardan Noor Melenggang Kangkung, Kasus Korupsinya Terancam Hilang Ditelan Bumi

Namun demikian, pihak manajemen PT TDM melalui Manajer SDM, Umum dan Marketing, drg. Fadli Fauzi, memberikan klarifikasi bahwa persoalan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode manajemen sebelumnya, yakni rentang tahun 2018 hingga awal 2024.

Menurut Fadli, persoalan itu bukan terjadi di bawah kepemimpinan direksi saat ini dan telah melalui pemeriksaan intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) Holding sejak dua tahun lalu.

“Seluruh dokumen pertanggungjawaban sebenarnya sudah diklarifikasi dan diverifikasi oleh BPK maupun SPI. Jadi tuduhan bahwa tidak ada dokumen pertanggungjawaban untuk kondisi saat ini tidak tepat,” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Mafia Kuasai HGU Sekolah di Sumut

Pihak manajemen PT TDM juga menilai desakan pencopotan Direktur Utama saat ini tidak relevan karena persoalan tersebut terjadi pada masa direksi sebelumnya dan telah melalui proses penyelesaian administratif maupun hukum.

Manajemen meminta semua pihak bersikap objektif dan melihat persoalan sesuai garis waktu agar tidak menimbulkan opini publik yang keliru terhadap tata kelola perusahaan yang sedang berjalan.

Meski demikian, LIPPSU menegaskan klarifikasi tersebut tidak boleh menghentikan proses penelusuran hukum. Menurut Azhari, aparat penegak hukum tetap harus membuka seluruh rantai aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, dan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara maupun perusahaan.

“Hukum harus berjalan transparan. Kalau memang sudah clear, buktikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika masih ada dugaan penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkas Azhari.

Laporan : Tim