MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (17/5), menyoroti keras rangkaian dugaan kredit bermasalah, fraud internal, hingga krisis tata kelola yang mengguncang PT Bank Sumut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut 2025, pengawasan OJK, proses hukum Kejaksaan, serta berbagai laporan pengawasan publik.
Menurut Azhari, akumulasi dugaan kerugian dan potensi eksposur finansial dalam berbagai kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp192 miliar hingga mendekati Rp200 miliar. Kondisi itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan kredit macet biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan salah tata kelola sistemik di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Ini bukan lagi persoalan satu dua kredit bermasalah. Yang terlihat sekarang adalah pola berulang mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, kredit fiktif, restrukturisasi bermasalah, sampai dugaan kickback dan konflik kepentingan. Bank Sumut seperti digoyang kasus dari berbagai penjuru angin,” ujar Azhari.
Azhari mengibaratkan tumpukan masalah ini seperti angin “puting beliung” kasus dari hulu ke hilir yang perlu kita bongkar hingga mendapat suatu kesimpulan.

Restrukturisasi kredit diduga tetap diberikan
Restrukturisasi kredit diduga tetap diberikan walaupun kemampuan bayar debitur memburuk, sehingga muncul dugaan praktik “evergreening credit” untuk menutupi kualitas kredit sebenarnya.
Kasus lain yang ikut disorot yakni kredit bermasalah CV HA Group senilai Rp2,2 miliar. Dugaan manipulasi dokumen dan verifikasi usaha yang tidak sahih disebut terjadi dalam proses pencairan kredit modal usaha, bahkan menyeret oknum internal bank berinisial LPL.
Pada fasilitas kredit AJSK senilai Rp2,5 miliar, LIPPSU menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip prudential banking karena pembaruan kredit umum dan KPR tetap diberikan walaupun analisis risiko dan kemampuan bayar debitur dianggap tidak memadai.
Persoalan semakin serius ketika klaim asuransi kredit senilai Rp19,6 miliar justru gagal dicairkan. Dugaan cacat administrasi, pelanggaran SOP, serta ketidaksesuaian syarat polis menyebabkan kerugian tersebut harus ditanggung langsung oleh bank.
“Kalau proteksi asuransi saja gagal karena persoalan administrasi dan SOP, berarti ada kelemahan serius dalam pengendalian internal,” kata Azhari.
LIPPSU juga menyoroti dugaan kickback pejabat kredit setelah OJK menemukan aliran dana lebih dari Rp200 juta dari pengurus debitur PT RP kepada pejabat divisi kredit melalui transaksi giro.
Temuan tersebut membuat dua pejabat bank dinonaktifkan dan memunculkan dugaan gratifikasi maupun suap sektor perbankan.
Di sisi lain, dugaan penyelewengan anggaran marketing communication senilai Rp6,3 miliar turut memperburuk citra internal bank.
Dugaan markup kegiatan promosi dan pembayaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan kini menjadi perhatian publik.
Kasus kredit fiktif juga muncul di sejumlah cabang. Di Cabang Pekanbaru, kerugian sekitar Rp1,2 miliar diduga timbul akibat penggunaan identitas debitur palsu dan rekayasa data usaha oleh makelar kredit.
Sementara di KCP Melati Medan, mantan pimpinan cabang pembantu berinisial JCS diduga bekerja sama dengan sales mobil untuk meloloskan kredit kendaraan menggunakan data debitur tidak valid.
Dalam kasus KUR fiktif Medan, kerugian negara disebut mencapai Rp6,28 miliar. Modus yang digunakan yakni penyaluran Kredit Usaha Rakyat melalui calo dengan debitur yang diduga tidak memiliki usaha sesuai syarat program pembiayaan UMKM.
Sedangkan pada perkara Bohari Group, sembilan fasilitas kredit diduga diberikan dengan analisis dan agunan bermasalah hingga menimbulkan kerugian negara bersih Rp4,48 miliar. Kasus tersebut bahkan telah diproses pidana dan berujung pada putusan pengadilan.
Selain persoalan kredit, LIPPSU juga menyoroti dugaan seleksi direksi yang tidak transparan, perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu yang tersangkut perkara hukum, konflik industrial akibat dugaan PHK sepihak, hingga gejolak internal menyusul mundurnya Direktur Kepatuhan Bank Sumut.
Menurut Azhari, rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan dugaan lemahnya penerapan Good Corporate Governance (GCG), mulai dari pengawasan internal, kepatuhan, transparansi, hingga pengendalian risiko kredit.
“Kalau pola-pola ini terus terjadi, maka dampaknya bukan hanya ke Bank Sumut, tetapi juga ke masyarakat Sumatera Utara. Karena mayoritas saham dimiliki pemerintah daerah, maka kerugian itu ikut mempengaruhi dividen dan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
LIPPSU mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh rantai proses kredit dan tata kelola internal bank, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jangan hanya berhenti pada debitur atau pelaksana lapangan. Harus ditelusuri apakah ada pola sistemik, pembiaran, atau pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari berbagai fasilitas kredit bermasalah tersebut,” pungkas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bank Sumut maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku pemegang saham pengendali terkait berbagai dugaan kasus, temuan tata kelola, dan potensi kerugian finansial tersebut.
(Bersambung – 3)
Laporan : Tim












