MEDAN, POMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti perkembangan terbaru pengusutan sejumlah kasus kredit macet, dugaan fraud internal, serta indikasi pelanggaran tata kelola di PT Bank Sumut pasca temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumut.
Menurut Azhari, rangkaian pemeriksaan yang sudah berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, OJK, serta tindak lanjut audit BPK menunjukkan bahwa kasus-kasus tersebut tidak lagi berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola dugaan penyimpangan yang sistemik di tubuh bank milik daerah itu.
“Ini bukan sekadar kredit macet biasa. Yang sudah diperiksa aparat penegak hukum sekarang adalah bagian dari rangkaian temuan pasca LHP BPK. Pertanyaannya, siapa aktor intelektual di balik semua ini, dan sejauh mana keterlibatan pengambil kebijakan di level atas?” ujar Azhari, Sabtu (16/5).
Sejumlah pejabat cabang dan analis kredit telah diperiksa, ditetapkan tersangka, hingga ditahan dalam berbagai klaster perkara. Namun, menurutnya, publik kini menunggu keberlanjutan pengusutan ke arah yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak manajemen lama.
“Kalau yang sudah ditahan itu level teknis dan cabang, maka publik wajar bertanya: bagaimana dengan pengawasan internal, komite kredit, dan direksi saat kasus-kasus itu terjadi? Ini yang harus diungkap sebagai aktor intelektualnya,” tegasnya.
Dugaan Pola Berulang dan Sistemik
LIPPSU mencatat, sejumlah kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum menunjukkan pola yang berulang, di antaranya:
– Dugaan kredit fiktif di beberapa cabang,
– Restrukturisasi kredit bermasalah yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian,
– Dugaan kickback atau aliran dana dari debitur ke pejabat bank
– Lemahnya verifikasi dan pengawasan internal.
Menurut Azhari, pola tersebut menguatkan dugaan bahwa persoalan bukan hanya kesalahan individu, tetapi bisa berkaitan dengan lemahnya sistem pengendalian internal (SPI) dan tata kelola perusahaan.
“Jika pola yang sama terjadi di banyak cabang, maka ini tidak bisa dianggap kasus per kasus. Harus ada audit forensik menyeluruh untuk melihat apakah ada desain kebijakan yang membiarkan itu terjadi,” katanya.
Dorongan Pengusutan Aktor Intelektual
LIPPSU mendesak Kejati Sumut dan lembaga terkait untuk tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan, tetapi memperluas pengusutan hingga ke level pengambil keputusan.
Azhari juga menyinggung pentingnya menelusuri hasil LHP BPK serta tindak lanjut rekomendasinya, yang menurutnya sudah melewati batas waktu administratif dan kini memasuki fase penegakan hukum.
“BPK sudah memberi catatan, OJK sudah melakukan pengawasan, Kejaksaan sudah bergerak. Tapi pertanyaan besarnya tetap sama: siapa yang paling bertanggung jawab secara kebijakan? Di situlah aktor intelektualnya harus ditemukan,” ujarnya.
(Bersambung – 3)
Laporan : Tim






