Dua Bangunan di SMAN 2 Medan Dinilai ‘Menunggu Dihantam Gempa’, LIPPSU Minta Audit Konstruksi dan Diusut

Sumut183 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (13/6), menyoroti kondisi dua bangunan hasil Program Revitalisasi Sekolah Menengah Atas di SMAN 2 Medan yang dinilainya patut diaudit secara menyeluruh dari sisi konstruksi dan kualitas pekerjaan.

Dua bangunan tersebut adalah Laboratorium IPA senilai Rp402.302.000 dan Ruang UKS senilai Rp119.200.000 yang dibangun melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN.

Menurut Azhari, fasilitas pendidikan yang digunakan setiap hari oleh siswa dan guru harus dibangun dengan standar konstruksi yang menjamin keselamatan pengguna, terutama mengingat Sumatera Utara merupakan daerah yang memiliki potensi aktivitas gempa bumi.

“Kami melihat bangunan ini perlu diaudit secara teknis. Jangan sampai bangunan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa justru menjadi ancaman keselamatan. Jika kualitas konstruksinya tidak sesuai standar, bangunan seperti ini ibarat tinggal menunggu dihantam gempa,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  Dua Kadis di Jajaran Pemprovsu Mundur Dengan Alasan Berbeda; Kata Kepala BKD Sumut

Ia menjelaskan bahwa bangunan sekolah seharusnya dibangun dengan memperhatikan ketentuan teknis konstruksi, mulai dari pondasi, sloof, kolom, balok, ring balok hingga mutu beton dan besi tulangan yang digunakan.

“Walaupun kami belum memperoleh dokumen gambar kerja dan RAB secara lengkap, secara umum bangunan pendidikan wajib memiliki pondasi yang kuat, kolom dan balok beton bertulang yang memadai, serta sistem struktur yang saling mengikat untuk menghadapi beban dan guncangan. Ketebalan dinding, mutu beton, diameter tulangan, hingga kualitas pengerjaan harus sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Laboratorium IPA dan Ruang UKS bukan bangunan biasa karena digunakan sebagai fasilitas pelayanan dan kegiatan belajar siswa sehingga aspek keselamatan tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA :  MKGR Simalungun di Malam Teduh Siantar: Doa, Nilai, dan Cahaya dari Anak Negeri

“Bangunan sekolah bukan proyek asal jadi. Dengan anggaran ratusan juta rupiah yang berasal dari APBN, masyarakat berhak mendapatkan bangunan yang kokoh, aman, dan memiliki usia layanan yang panjang. Jangan sampai setelah selesai dibangun muncul retakan, penurunan struktur, atau bahkan berpotensi membahayakan saat terjadi gempa,” katanya.

Azhari meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit konstruksi terhadap kedua bangunan tersebut.

“Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ukuran pondasi, dimensi kolom, balok, ring balok, mutu beton, penggunaan besi tulangan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan RAB. Jika ditemukan penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

LIPPSU juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap proyek pendidikan harus dilakukan secara serius karena menyangkut keselamatan ribuan pelajar.

BACA JUGA :  Pemprovsu Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Anggaran BPBD Sumut Digeser ke PUPR Rp80 Miliar dari Rp100 Miliar dalam R-APBD 2025

“Jangan menunggu terjadi bencana atau muncul korban baru dilakukan evaluasi. Pencegahan jauh lebih penting. Uang negara telah digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, sehingga hasilnya harus benar-benar berkualitas, aman, dan layak digunakan oleh siswa maupun guru,” pungkas Azhari.

Diketahui, berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Laboratorium IPA di SMAN 2 Medan memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp402.302.000, sedangkan pembangunan Ruang UKS sebesar Rp119.200.000.

Kedua proyek tersebut dilaksanakan selama 120 hari kalender dan dimulai pada 3 September 2025 melalui Program Revitalisasi SMA yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025. Dan kedua proyek tersebut, berdasarkan informasi yang diterima telah dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tinggal menunggu aksi tindak lanjut dari proses Kejatisu.

Laporan : Suardi, SH