Di Balik Mundurnya Kadis PUPR Sumut: DPRD Soroti Kesesuaian Kompetensi dan Beban Infrastruktur

Sumut328 Dilihat

Medan, 13 Februari 2026.

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS | Mundurnya Hendra Dermawan Siregar dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara awal Februari 2026 memantik diskusi luas tentang tata kelola dan penempatan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

Di tengah percepatan pembangunan dan tekanan pascabencana, kursi Kadis PUPR bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah posisi kunci yang mengendalikan anggaran infrastruktur sekitar Rp1,313 triliun dalam APBD 2026, dengan rincian hampir Rp1 triliun untuk jalan dan jembatan serta lebih dari Rp300 miliar untuk sektor Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Ir. Yahdi Khoir, yang juga Wakil Ketua Komisi D (mitra kerja PUPR), menilai dinamika ini perlu dilihat secara objektif dan sistemik.

Saya sejak awal mempertanyakan kesesuaian latar belakang dan kapasitas kepemimpinan di Dinas yang sangat teknis seperti PUPR,” ujar Yahdi dalam keterangannya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Abang Adik Korupsi Bareng di Proyek Infrastruktur Nias

 

Dinamika Penempatan dan Kebutuhan Teknis

Hendra Dermawan Siregar diketahui memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan dan ilmu sosial politik, dengan riwayat karier di bidang administrasi pemerintahan seperti lurah, camat, Kepala Dinas PMD, hingga Sekretaris Dinas Kesbangpol.

Menurut Yahdi, jabatan kepala dinas memang membutuhkan kemampuan manajerial. Namun untuk sektor PUPR yang membidangi jalan, jembatan, irigasi, sungai, tanggul, dan penataan ruang, pemahaman teknis dinilai tetap menjadi kebutuhan mendasar.

“Ini bukan sekadar koordinasi administratif. Banyak keputusan menyangkut aspek teknis yang berdampak langsung pada keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

Catatan Fungsi Pengawasan

Komisi D DPRD Sumut juga menyoroti aspek koordinasi. Dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak Agustus 2025, kehadiran pimpinan dinas dinilai belum optimal.

BACA JUGA :  LIPPSU Soroti Dugaan "Bersih-Bersih Dadakan" Saat Pemeriksaan di SPPG Silalas, Minta Kepala SPPG Diperiksa

Beberapa agenda strategis, termasuk pembahasan mitigasi pascabencana dan persoalan pasokan air bersih di Pelabuhan Belawan, disebut belum mendapatkan penjelasan komprehensif.

“Kami membutuhkan komunikasi yang intensif karena fungsi pengawasan DPRD menyangkut kepentingan publik,” ujar Yahdi.

Beban Kerja dan Tekanan Pascabencana

Dinas PUPR menghadapi kompleksitas tambahan setelah banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumut pada November 2025. Penanganan rehabilitasi infrastruktur, normalisasi sungai, perbaikan jalan dan jembatan, serta sistem irigasi menjadi prioritas mendesak.

Dalam konteks itu, DPRD Sumut melalui Bappemperda telah mengesahkan Perda SOTK pada Desember 2025 untuk memisahkan PSDA dari PUPR menjadi dinas tersendiri. Langkah ini dimaksudkan untuk membagi beban kerja dan mendukung program ketahanan pangan nasional.

Namun implementasi pemisahan tersebut masih dalam proses administratif.

 

Harapan ke Depan

Gubernur Sumatera Utara telah menunjuk Sekretaris Dinas sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan.

BACA JUGA :  LIPPSU: “Jurus Pendekar Mabuk” Pemprovsu Pajaki Kantin Sekolah

Yahdi berharap pengisian jabatan definitif dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kesesuaian kompetensi, pengalaman teknis, serta kemampuan manajerial yang kuat.

“Kita membutuhkan figur yang mampu menerjemahkan visi percepatan pembangunan infrastruktur dan menjawab tantangan pascabencana,” ujarnya.

 

Momentum Evaluasi

Kasus mundurnya Kadis PUPR ini pada akhirnya menjadi momentum evaluasi yang lebih luas, bagaimana sistem merit diterapkan dalam penempatan pejabat strategis, dan bagaimana memastikan kecocokan antara kompetensi dan kompleksitas jabatan.

Di sektor infrastruktur, kesalahan bukan sekadar angka dalam laporan. Ia bisa berarti jembatan yang amblas, tanggul yang jebol, atau irigasi yang tersumbat.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi birokrasi tetapi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

By: Syafaruddin Sikumbang,