Medan, 13 Maret 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik atau Ari, membeberkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur di Kepulauan Nias. Dua nama disebut menonjol, yakni Nazaruddin Nasution (NN) dan Ridwan Nasution (RN), yang dikenal sebagai “adik-abang” dan diduga licik dalam mengatur proyek serta memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi.
“Mereka licin bagai belut. Sang adik NN lihai mengatur proyek, sementara sang abang RN jago lobi,” kata Ari kepada wartawan di Medan, Jum’at (13/3).
Menurut LIPPSU, praktik dugaan korupsi yang perlu ditindaklanjuti aparat hukum meliputi:
Pengaturan lelang:
RN, mantan pejabat PUPR, diduga memengaruhi proses lelang sehingga proyek tertentu dimenangkan pihak yang telah dikondisikan.
Penggelembungan anggaran:
Indikasi mark-up pada paket pekerjaan jalan, termasuk ruas Lolomoyo di Nias Barat, tidak sebanding dengan kualitas fisik di lapangan.
Kualitas pekerjaan buruk:
Jalan dan infrastruktur yang dibangun tidak sesuai spesifikasi kontrak, mulai dari ketebalan aspal, kualitas material, hingga volume pekerjaan.
Kesepakatan keuntungan:
Dugaan pembagian keuntungan proyek melalui commitment fee antara oknum pejabat dan pengelola lapangan.
Ari menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat Nias. Infrastruktur yang rusak menghambat aktivitas ekonomi dan akses ke layanan publik.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan prosedur tender di beberapa proyek pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas dari tahap perencanaan hingga pengawasan proyek sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terulang.
LIPPSU menegaskan akan memantau proses hukum, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap NN dan RN. Laporan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut.
Sebagai konteks tambahan, dugaan penyimpangan proyek PUPR di Sumatera Utara sebelumnya juga menyeret Topan Agung Ginting, yang ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah. Pola ini menunjukkan risiko KKN yang kerap muncul dalam proyek pemerintah daerah, terutama terkait pengaturan lelang dan pengawasan pekerjaan.
Ari menekankan pentingnya perbaikan sistem pengadaan dan pengawasan proyek. LIPPSU mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan audit rutin, sistem elektronik untuk lelang, dan mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif agar praktik korupsi dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, LIPPSU juga mengingatkan kontraktor dan pihak terkait agar menolak segala bentuk perjanjian yang merugikan keuangan negara dan tidak sesuai aturan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Akhirnya, Ari berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi dalam mengawasi proyek publik. “Peran masyarakat sangat penting. Dengan keterlibatan aktif, kita bisa memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Nazaruddin maupun Ridwan Nasution terkait dugaan yang disampaikan LIPPSU.
By: Tim.






