Bau Korupsi Di UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Sumut Makin Menyengat Hidung, Muncul Isu Ada Pihak yang Membeking

Sumut72 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan rehabilitasi UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (4/6) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai proyek dan pengadaan yang menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Azhari, kronologi dugaan persoalan bermula dari relokasi operasional RS Khusus Paru dari Jalan Asrama Helvetia ke gedung eks Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) di Jalan Setia Budi, Medan. Relokasi tersebut diikuti sejumlah proyek renovasi, pembangunan gedung baru serta pengadaan fasilitas penunjang yang dibiayai APBD Sumatera Utara.

Dalam perjalanannya, sejumlah elemen masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik proyek. Dugaan yang berkembang antara lain ketidaksesuaian spesifikasi bangunan dengan kontrak, pengurangan volume pekerjaan, hingga hasil pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Kecurigaan semakin menguat setelah muncul sorotan terhadap beberapa fasilitas yang disebut belum berfungsi optimal pasca proyek selesai. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah fasilitas radiologi yang belum dapat langsung dioperasikan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sarana yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Selain itu, sejumlah pelapor juga meminta aparat memeriksa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak, realisasi fisik pekerjaan hingga proses pembayaran proyek. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume atau spesifikasi namun pembayaran telah dilakukan penuh, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sejumlah organisasi masyarakat kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum dan lembaga antirasuah. Dalam berbagai aksi unjuk rasa dan laporan yang disampaikan, pelapor juga mengklaim adanya dugaan pihak tertentu yang membekingi proyek sehingga proses penanganan laporan dinilai berjalan lambat.

BACA JUGA :  Wagub Sumut Bersama Menkes Groundbreaking RSUD Pratama Nias Barat

“Karena itulah kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Azhari.

Menurutnya, audit perlu dilakukan terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serah terima hasil pekerjaan hingga pencairan anggaran.

Perkembangan terbaru, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun desakan agar dilakukan audit dan penyelidikan mendalam terus mengemuka dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Sementara itu, Direktur UPTD RS Khusus Paru Sumut, dr Jefri Suska, menegaskan proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga terkait.

“Kami menghormati kontrol sosial dari masyarakat. Namun proyek ini telah berjalan sesuai ketentuan dan juga telah melalui proses audit,” ujarnya.

Terkait ruang radiologi yang menjadi sorotan, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa fasilitas tersebut belum langsung dioperasikan karena masih memerlukan penyempurnaan teknis serta proses sertifikasi dan perizinan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Menurut manajemen, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh standar keselamatan radiasi terpenuhi sebelum fasilitas digunakan melayani pasien. Pihak rumah sakit juga menyatakan siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh auditor maupun aparat penegak hukum.

“Kami terbuka terhadap proses klarifikasi dan mendukung setiap langkah yang bertujuan mewujudkan transparansi penggunaan anggaran negara,” kata pihak manajemen.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kasus Gebyar Pajak Rp28 M Ardan Noor Mengalir Sampai Jauh....

LIPPSU berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai dugaan yang berkembang, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi proyek apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berselemak Di Sana Sini

Kronologi Dugaan Pelanggaran Proyek RS Khusus Paru Sumut

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dokumen pengadaan yang tersedia, laporan sejumlah elemen masyarakat, serta berbagai sorotan yang muncul terhadap proyek relokasi dan pembangunan UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Sumut, berikut kronologi dugaan persoalan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum:

1. Relokasi dan Renovasi Gedung Eks ESDM
Pemprov Sumut merelokasi operasional RS Khusus Paru dari Jalan Asrama Helvetia ke gedung eks Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) di Jalan Setia Budi, Medan. Proses relokasi diikuti proyek renovasi dan pembangunan fasilitas baru yang dibiayai APBD.

2. Muncul Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Fisik
Dalam pelaksanaan proyek, sejumlah pihak mengaku menemukan hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Dugaan tersebut meliputi kualitas pekerjaan bangunan, penyelesaian fisik, hingga item konstruksi tertentu yang dinilai tidak sesuai bestek.

3. Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan
Kelompok masyarakat yang melakukan pengawasan menyebut terdapat indikasi pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan. Dugaan ini muncul setelah dilakukan perbandingan antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen pekerjaan yang beredar.

4. Dugaan Kelebihan Pembayaran
Apabila benar terdapat pengurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi namun pembayaran proyek tetap dilakukan sesuai nilai kontrak, maka berpotensi terjadi kelebihan bayar yang dapat merugikan keuangan daerah. Dugaan ini menjadi salah satu poin yang didorong untuk diaudit secara independen.

BACA JUGA :  Tarekan Uang Gelap Ratusan Juta Rupiah Per-Minggu ke Ruang Ka.UPT Medan Selatan: Pungli Fiskal dan Tarif Gelap NJKB Tidak Pernah Senyap di Samsat Bapenda Sumut.

5. Sorotan Terhadap Pengadaan Fasilitas Penunjang
Selain pekerjaan fisik gedung, perhatian juga tertuju pada pengadaan sejumlah fasilitas dan perlengkapan medis yang merupakan bagian dari pengembangan rumah sakit. Sejumlah pihak meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pengadaan, hingga pemanfaatan fasilitas tersebut.

6. Ruang Radiologi Belum Optimal Beroperasi
Salah satu isu yang berkembang adalah belum optimalnya pemanfaatan ruang radiologi pasca proyek selesai. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan fasilitas yang telah dibangun menggunakan anggaran negara.

7. Dugaan Mark-Up dan Penyusunan HPS
Sejumlah pelapor meminta aparat memeriksa proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, serta nilai kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi penggelembungan harga atau mark-up anggaran.

8. Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Sejumlah organisasi masyarakat dan kelompok pemerhati pembangunan kemudian melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk menyampaikan aspirasi dan laporan ke lembaga antirasuah agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

9. Muncul Dugaan Adanya Pihak yang Membeking
Dalam berbagai aksi dan laporan, pelapor mengklaim adanya dugaan pihak tertentu yang diduga membekingi proyek sehingga penanganan laporan berjalan lambat. Namun hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum maupun putusan pengadilan.

10. Belum Ada Tersangka
Perkembangan terakhir menunjukkan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Karena itu seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum yang objektif.

Laporan : Faisal