Asri Ludin Tambunan Bupati Asbun, LIPPSU : Pembangunan Hak Seluruh Rakyat, Bukan Hadiah bagi Pembayar Pajak

Sumut47 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Pernyataan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang mengaitkan pembangunan jalan dengan tingkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai pernyataan tersebut berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, layaknya “Bupati Asbun,” yang tidak paham menyelenggarakan pemerintahan.

Direktur LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dijadikan sebagai bentuk “reward” bagi wilayah yang dianggap memiliki kontribusi pajak lebih besar, sementara daerah lain harus menunggu dalam kondisi jalan rusak.

“Logika pembangunan seperti itu sangat berbahaya. APBD bukan milik kelompok tertentu atau wilayah yang rajin membayar pajak. APBD adalah uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat melalui pembangunan yang adil dan merata, dan sebagai Bupati jangan Asbun, itu membuktikan ketidakmampuan sebagai Bupat,” tegas Azhari, Minggu (16/6/2026).

BACA JUGA :  LIPPSU : Bilang Saja Negara Sudah Menyerah Tangani Bencana di Sumut

Menurutnya, tugas pemerintah daerah adalah memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan yang sama tanpa membedakan tingkat kemampuan ekonomi maupun besaran kontribusi pajak suatu wilayah. Azhari menilai pernyataan tersebut justru dapat memunculkan kesan bahwa masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat pembayaran pajak rendah tidak layak memperoleh prioritas pembangunan.

“Kalau jalan rusak hanya diperbaiki di wilayah yang pajaknya bagus, lalu bagaimana dengan masyarakat miskin yang selama ini juga menjadi bagian dari warga Deli Serdang? Apakah hak mereka atas infrastruktur yang layak harus ditunda karena dianggap tidak cukup memberikan pemasukan daerah?” ujarnya.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak KPK dan Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pembahasan R-APBD 2026 Kota Padangsidimpuan

LIPPSU juga menyoroti adanya alokasi dana APBD sekitar Rp1,5 miliar untuk renovasi Mapolrestabes Medan di tengah banyaknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah Deli Serdang.

“Publik tentu berhak bertanya. Ketika pemerintah beralasan keterbatasan anggaran untuk memperbaiki jalan rakyat, mengapa justru ada anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk renovasi institusi di luar kebutuhan mendesak masyarakat dan hamburkan anggaran untuk pesta pora?, Ini yang harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketimpangan prioritas anggaran,” kata Azhari.

Lebih lanjut, LIPPSU mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat bukanlah syarat untuk mendapatkan hak pelayanan dasar dari pemerintah, melainkan instrumen pendapatan daerah yang wajib dikelola secara adil dan transparan.

“Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa pembangunan hanya diberikan kepada mereka yang dianggap menguntungkan secara fiskal. Negara hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya untuk wilayah yang dianggap produktif menghasilkan pajak,” tambahnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: “Jurus Pendekar Mabuk” Pemprovsu Pajaki Kantin Sekolah

LIPPSU mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi secara resmi terkait polemik tersebut sekaligus membuka data prioritas pembangunan dan penggunaan anggaran daerah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

“Jangan sampai rakyat merasa diperlakukan berbeda hanya karena persoalan angka penerimaan pajak. Pembangunan adalah hak seluruh masyarakat Deli Serdang dan wajib dilaksanakan berdasarkan kebutuhan serta kepentingan publik, bukan semata-mata pertimbangan pendapatan daerah,” tutup Azhari.

Laporan : Suardi, SH