Medan, 17 Desember 2025.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penanganan bencana di Sumatera telah dilakukan secara maksimal meski tanpa status bencana nasional menuai sorotan.
Investigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan adanya kesenjangan serius antara klaim pemerintah pusat dan kondisi riil di lapangan, khususnya di wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa hasil penelusuran timnya menunjukkan kerusakan yang meluas, korban terdampak dalam jumlah besar, serta hambatan penanganan yang belum tertangani optimal.
“Data lapangan tidak sejalan dengan narasi ‘situasi terkendali’. Banyak wilayah masih kesulitan akses, logistik terbatas, dan pemulihan berjalan lambat,” ujar Ari panggilan Azhari di Medan, Rabu (17/12).
Berdasarkan investigasi lapangan dan kompilasi data yang dihimpun LIPPSU hingga pertengahan Desember 2025, ditemukan beberapa indikator krusial:

Yakni, kerusakan Lingkungan Titik longsor dan banjir berulang terjadi di kawasan dengan tingkat kerusakan hutan tinggi. Dugaan kuat degradasi hutan akibat pembukaan lahan dan aktivitas penebangan berizin maupun ilegal memperparah dampak hujan ekstrem.
Kerusakan Infrastruktur, Sejumlah jalan penghubung antar-kecamatan terputus atau rusak berat, menghambat distribusi bantuan.
Jembatan darurat di beberapa lokasi rawan ambruk dan belum mendapat penanganan permanen.
Kemudian, dampak Sosial dan Ekonomi di mana warga kehilangan mata pencaharian, terutama petani dan pedagang kecil serta aktivitas pendidikan dan layanan kesehatan terganggu akibat fasilitas terdampak banjir.
Kewalahan
Pemerintah daerah dinilai kewalahan dalam pembiayaan, logistik, dan koordinasi lintas wilayah. Ketergantungan pada bantuan relawan dan donasi masyarakat masih tinggi.
“Jika mengacu pada indikator UU Nomor 24 Tahun 2007, sejumlah parameter sebenarnya telah terpenuhi. Persoalannya, status belum dinaikkan, sementara dampak terus meluas,” kata Ari.
Secara hukum, penetapan status bencana nasional berada di tangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan jumlah korban, kerugian, luas wilayah, serta kemampuan daerah. Hingga kini, Indonesia hanya tiga kali menetapkan bencana nasional: Flores 1992, Tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19 2020.
LIPPSU menilai pemerintah benar ketika menyebut status hanyalah urusan administratif. Namun, dalam praktiknya, status tersebut berpengaruh pada kecepatan mobilisasi anggaran, keterlibatan penuh kementerian/lembaga, serta akses bantuan internasional. “Kalau status dianggap tidak penting, mengapa penanganan di lapangan masih tersendat?” ujar Ari.
Bantuan Asing Dipertanyakan
Temuan lain yang disorot LIPPSU adalah penolakan pemerintah terhadap tawaran bantuan dari sejumlah negara asing. Menurut Ari, sikap tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. “Jika bantuan itu dapat mempercepat penyelamatan nyawa dan pemulihan warga, mengapa ditolak?” katanya.
Mengutip pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tentang pentingnya kepemimpinan yang cepat dan berani di masa krisis, LIPPSU menilai negara membutuhkan langkah politik tegas untuk menyelamatkan rakyat dan mengurai akar masalah bencana, termasuk dugaan keterlibatan elite dalam penguasaan izin kehutanan.
“Jika negara lambat, informasi simpang siur dibiarkan, dan akar masalah tak disentuh, jangan salahkan jika rakyat mengambil langkah sendiri,” tegas Azhari.
Investigasi LIPPSU menyimpulkan bahwa persoalan utama bukan semata penetapan status bencana nasional, melainkan keberanian negara untuk bertindak cepat, transparan, dan menyentuh akar penyebab bencana. Tanpa itu, klaim penanganan maksimal akan terus berjarak dengan kenyataan di lapangan. (Heriyanto Budi)






