Categories: News

Puluhan Ton Solar Subsidi Jatah Nelayan Belawan Diduga Disedot Mafia dan Mengalir ke Gudang Lorong Sentosa

Belawan, 7 Maret 2026.

BELAWAN, PROMEDIA.NEWS |Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk nelayan kecil kembali mencuat di wilayah Medan Utara, khususnya di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dugaan penyelewengan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, diduga dialihkan ke gudang penampungan ilegal yang disebut-sebut berada di kawasan Lorong Sentosa, Kelurahan Belawan I.

Mirisnya, praktik tersebut diduga melibatkan pemanfaatan barcode BBM subsidi milik nelayan kecil, yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional melaut. Akibatnya, jatah BBM yang menjadi hak nelayan kecil, diduga mengalir ke pihak lain dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Investigasi Lapangan: Solar Diangkut memakai Jerigen dan Betor

Pantauan tim awak PromediaNews di lapangan pada 5 Maret 2026, terlihat aktivitas pengisian BBM solar di SPBU 14.204.1129 Kampung Salam Indah. BBM tersebut diambil menggunakan jerigen yang berkapasitas sekitar 35 liter, lalu diangkut menggunakan becak motor (betor).

Dugaan BBM tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang yang berada di Lorong Sentosa, Kelurahan Belawan I. Gudang tersebut oleh warga sekitar disebut sebagai tempat penampungan solar subsidi, yang diduga berasal dari jatah nelayan kecil.

Jika dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi melibatkan penyelewengan BBM subsidi dalam jumlah besar, yang diperkirakan mencapai puluhan ton setiap hari.

 

Masyarakat Lorong Sentosa Resah

Keberadaan gudang yang diduga menimbun BBM tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Mereka mengaku resah karena aktivitas penimbunan BBM dinilai berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran.

“Kami warga di sini sangat resah bang. Kalau sampai terjadi kebakaran dari gudang itu, rumah kami bisa habis semua. Lorong ini sempit, mobil pemadam kebakaran pun sulit masuk,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, keuntungan dari aktivitas tersebut hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara masyarakat sekitar justru harus menanggung risiko. “Orang lain yang dapat untung, tapi kami yang kena dampaknya. Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar menindak gudang-gudang penimbunan BBM di sini,” tambahnya.

 

Pengakuan Pihak Nelayan: Barcode Dikelola Pihak Lain

Sementara itu, seorang nelayan Belawan yang memiliki barcode BBM subsidi mengungkapkan bahwa jatah solar mereka sering kali sudah “diurus” oleh pihak lain.

“Minyak solar kami sudah ada yang ngurus setiap bulan bang. Kami cuma dapat fee dari penjualan. Besarnya berbeda-beda tergantung jatah minyak kami,” ujarnya.

Ia juga mengaku mendengar bahwa BBM tersebut dijual ke gudang di kawasan Lorong Sentosa. “Kami cuma terima fee tiap bulan. Kalau kabarnya memang dibawa ke gudang di Lorong Sentosa,” katanya.

 

Poldasu Diminta Bertindak Tegas

Temuan ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.

Masyarakat meminta Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kembali sistem distribusi dan penggunaan barcode BBM subsidi bagi nelayan kecil.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

DKP Sumut: Barcode Bisa Dicabut Jika Disalahgunakan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa penerbitan barcode telah melalui prosedur yang berlaku.

“Kami mengeluarkan barcode sudah sesuai prosedur. Jika terbukti ada penyalahgunaan, surat rekomendasinya bisa dicabut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

 

Menunggu Ketegasan Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak PromediaNews telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Sumut dan Kasi Penkum Kejati Sumut pada Jumat (6/3/2026) melalui pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.

By: Syafaruddin Sikumbang.

 

redaksipro

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026