Medan, 14 Januari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS|Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali menyoroti kasus korupsi “uang arisan” yang dikelolah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir, sampai sekarang kasus ini tidak jelas realisasi proses penanganan hukumnya.
Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut kini menjadi belenggu bagi para OPD yang masuk daftar tunggu sebagai calon tersangka di lembaga penegak hukum. Dengan mencuatnya kabar mengenai dugaan setoran “uang arisan” yang melibatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik kini menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang sampai hari ini belum menunjukan hasil yang memuaskan.
“Kasus uang arisan yang diperankan oleh Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar, kita perhatikan belum terlihat ada perkembangannya, kita harap jangan masuk kedalam peti kemas”, jelasnya sama awak Media, Rabu 14/01/2026.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aliran dana tersebut diduga diserahkan melalui ajudan Sekretaris Daerah (Sekda), yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi atau pungutan sistematis di lingkup birokrasi tersebut.
Fokus pada Bukti Dokumen
Inti dari desakan ini merujuk pada dokumen krusial yang sebelumnya telah diserahkan oleh sosok Ka OPD Kab Batu Bara saat itu kepada pihak penegak hukum. Dokumen tersebut diyakini menjadi “kotak pandora” yang berisi catatan, rincian, atau bukti permulaan mengenai bagaimana uang arisan tersebut dikumpulkan dan didistribusikan.
Hingga saat ini, sikap Kejati Sumut terkait tindak lanjut dokumen tersebut masih dinantikan. LIPPSU bersama masyarakat dan pemerhati kebijakan publik menuntut agar Korps Adhyaksa tidak mendiamkan bukti yang sudah ada di meja penyidik.
Kita berharap, Korps Adhyaksa tidak mendiamkan bukti yang sudah ada di meja penyidik dan jangan pula masuk kedalam peti kemas, ujarnya.
Poin Utama Tuntutan untuk di Sikapi Kejati Sumut:
- Transparansi Verifikasi: Kejati Sumut diminta segera memberikan pernyataan resmi mengenai status dokumen yang diserahkan Ka OPD tersebut -Apakah sudah masuk tahap telaah atau penyelidikan lebih lanjut.
- Pemeriksaan Saksi Terkait: Mendesak jaksa penyidik untuk segera memanggil ajudan Sekda dan para Kepala OPD yang namanya tercantum dalam skema “arisan” tersebut guna klarifikasi.
- Mendesak Kejatisu segera menindak lanjuti kasus “arisan,” jangan kasus ini di jadikan objek peti kemas yang tidak berujung sampai ke meja hijau.
Kepastian Hukum yang Stagnan:
Memastikan bahwa kasus ini tidak menguap di tengah jalan, mengingat dugaan keterlibatan pejabat tinggi di Pemkab Batubara dapat mencederai integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Data sudah diserahkan, saksi kunci sudah bicara. Kini bola panas ada di tangan Kejati Sumut. Kita tidak ingin penegakan hukum di Sumatera Utara dianggap tebang pilih,” tutur Azhari Sinik.
Latar Belakang Singkat
Sebelumnya, pemberitaan telah mencuat adanya dugaan pengumpulan uang dari para Kepala OPD di Batubara yang dikemas dalam bentuk arisan. Namun, banyak pihak mencurigai ini hanyalah modus untuk mengumpulkan dana taktis yang dikoordinir melalui orang dekat pejabat teras di Pemkab Batubara. “Penyerahan dokumen oleh Ka OPD diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik ini secara hukum,” pungkasnya.






