PMPHI-SU; Ledakan Pengangguran Bertambah di Aceh, Sumut dan Sumbar – Pasca Ditutupnya Industri Perkayuan

News416 Dilihat

Medan, 24  Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS |  Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, Drs Gandi Parapat menyoroti dengan nada pesimis perihal Pencabutanan izin 28 perusahaan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di pulau Sumatera. Diantara 28 perusahaan tersebut diantaranya 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) beroperasional di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Sikap pesimistis dari Gandi Parapat tidak terlepas dari beberapa faktor :

  1. Pencabutan izin terhadap ke 28 Perusahaan tersebut sampai detik ini belum ada kepastian Hukum tetap, baik berupa Surat Keputusan Presiden yang bisa diakses melalui Internet atau sudah ditersebar di media massa
  2. Pencabutan izin ke 28 Perusahaan tersebut terkesan tidak pasti dan hanya basa-basi ataupun ketidakpastian hukum dan rasa keadilan. Hal ini terlihat dari ke 28 perusahaan tersebut tidak semuanya menjadi penyebab utama dan juga lokasi operasionalnya di daerah-daerah dan dekat dengan lokasi Bencana Sumatera tersebut.
  3. Rencana pengambil Alihan beberapa perusahaan oleh Danantara; sebuah holding Company raksasa yang merupakan peleburan seluruh BUMN di Indonesia, sampai saat ini belum ada kabar beritanya.
  4. Solusi tepat untuk mengatasi gelombang PHK massal yang menimpa para karyawan pada ke 28 Perusahaan yang dicabut izinnya tersebut.
BACA JUGA :  Gubernur Sumut Kurang Perhatian, Pasca Bencana Rusaknya Jalan Lintas Pantai Barat Madina

“Wah yang jelas menurut info yang kami dapat, 22 PBPH masih seperti mimpi dengan pencabutan izin tersebut. Perusahaan yang mengelola industri perkayuan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tutup karena tidak ada bahan Kayu. Karyawannya ribuan menganggur,” kata Gandi Parapat kepada awak PromediaNews, Selasa (24/2/2026).

Dijelaskan, ribuan Pengangguran Pabrik Kayu banyak yang akan merayakan Idul Fitri. Pada saat itu juga mereka kehilangan bekal hidup sangat sedih.

BACA JUGA :  PT. NSHE Pengelola PLTA Simarboru Akan Diaudit Ulang Kementerian ESDM

“Semoga mereka tidak putus asa. Jadi masalah yang dialami Karyawan Pabrik Kayu dan PT, yang dicabut izinnya secara tiba tiba seperti Petir disiang bolong bisa menjadi masalah nasional, bukan hanya masalah Sumut,” katanya.

Atas hal itu, lanjut Gandi, PMPHI Sumut sudah membuat Dialog Publik pada tanggal 10 Februari 2026, dengan Nara sumber MS Kaban mantan Menteri Kehutanan di era Presiden SBY, dan membuat Petisi Warga SUMUT.

“Petisi Warga Sumut telah menyurati Presiden Prabowo, MENHAN, MENHUT, DPR RI Komisi IV dan yang lain. Hal itu kami lakukan atas kepedulian kami, terhadap apa yang dialami saudara saudara kita, khususnya yang ada di SUMUT akibat pencabutan izin 28 PT.”

Kami juga akan menindaklanjuti Dialog Publik, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026. Mudah mudahan pimpinan atau Direktur PT yang dicabut izinnya berkenan hadir, dan Ketua SPSI atau ketua Pekerja berkenan hadir, guna berdialog tentang masalah yang dihadapi mereka,” harap Gandi.

BACA JUGA :  Bunda Misliana Pimpin Srikandi Puja Ketarub Kota Medan

Terjadinya Pengangguran ribuan orang, lanjut Gandi, akibat tidak ada bahan baku di Pabrik Kayu. Pasti ini menjadi masalah dan ini harus segera diatasi oleh Pemerintah.

“Dengan kata lain, Pemerintah harus peduli dan melihat kenyataan akibat pencabutan izin 28 PT, tanpa kajian mendalam yang terkesan Gegabah, yang menimbulkan resiko ribuan Pengangguran,” tegas Gandi Parapat.

By: Syafaruddin Sikumbang.