Modus Rekayasa Klasifikasi Terbongkar; Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

By : Syafaruddin Sikumbang

News120 Dilihat

Medan, 11 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan secara sengaja. Komoditas yang sejatinya merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang berbeda.

BACA JUGA :  KSS (Komunitas Sahabat Sejati) PEDULI DAN BERBAGI; Santunan dan Berbagi Takzil Kepada Anak Yatim

“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, praktik tersebut menyebabkan ekspor tetap berjalan meski seharusnya komoditas tersebut masuk dalam kategori yang dibatasi atau diawasi ketat oleh negara. Modus ini diduga melibatkan oknum dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka masing-masing berinisial:

  1. LHB, pejabat pada Kementerian Perindustrian.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
  3. MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM
  6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP
BACA JUGA :  Breaking News, Mantan Bupati dan Kadis PUPR Madina Diperiksa KPK Hari Ini

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap seluruh tersangka. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  DPD Golkar Sumut Soroti Kejanggalan Penunjukan Plt Ketua dan Tegaskan Loyalitas Kader

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar daerah.

Tak hanya itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur swasta maupun birokrasi guna mendalami alur perizinan dan praktik ekspor yang diduga menyimpang tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

By: Syafaruddin Sikumbang,