LIPPSU: Tambang Ilegal Dikeruk Bebas Di Madina, PAD Sumut Kok Cuma Rp 4,5 M

News682 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Di tengah klaim capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan sebesar Rp 4,5 miliar pada 2025, ironi justru mencuat di Sumatera Utara. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan masifnya aktivitas pertambangan yang terjadi di lapangan, khususnya tambang ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Raibnya PAD

PAD sebesar Rp 4,5 miliar itu sendiri melampaui target Rp 3 miliar dan bersumber dari opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen yang baru diterapkan tahun ini. Namun bagi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), capaian tersebut justru memperlihatkan lemahnya tata kelola sektor tambang.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai besarnya potensi sumber daya alam tidak tercermin dalam pendapatan daerah.

“Secara angka memang melampaui target, tapi ini ironi. Tambang dikeruk setiap hari, tetapi PAD yang masuk sangat kecil. Ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

Hasil investigasi LIPPSU menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal di Madina berlangsung terang-terangan dan menggunakan alat berat. Kegiatan ini terpantau di aliran sungai hingga kawasan hutan tanpa izin resmi. Kondisi tersebut, menurut Azhari, mengindikasikan adanya jaringan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berjalan tanpa penindakan tegas.

BACA JUGA :  Mahasiswa Demo Desak Polrestabes Medan Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembakar Mobil Pengacara Yang Menolak Perubuhan Masjid Al Ihklas Percut Sei Tuan

“Ini bukan lagi tambang rakyat biasa. Sudah masif, pakai alat berat, dan ada indikasi sistem yang melindungi. Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin berlangsung lama,” ujarnya.

Pemprov Sumut mencatat terdapat sekitar 231 izin tambang MBLB di berbagai daerah. Namun, banyaknya izin tersebut dinilai tidak diiringi dengan pengawasan yang optimal. Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, sebelumnya menyatakan bahwa kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada pembinaan, sementara penindakan terhadap tambang ilegal berada di tangan aparat penegak hukum.

Situasi ini dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku tambang ilegal untuk terus beroperasi.

Linggabayu Jadi Episentrum PETI

Sorotan utama tertuju pada Kecamatan Linggabayu, Madina, yang disebut sebagai salah satu pusat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

BACA JUGA :  Sekdis Pendidikan Kota Medan Terancam Masuk Bui Usai diperiksa Kejari Medan

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, aktivitas tambang ilegal terjadi di kawasan eks M3 Simpang Durian dan Kelurahan Tapus, yang telah berlangsung sekitar dua tahun.

Puluhan alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi di perbukitan dekat aliran sungai. Kondisi ini meningkatkan risiko longsor, kerusakan hutan, hingga pencemaran air.

Tanpa penertipan Serius

Ironisnya, meski pernah dilakukan penertiban oleh aparat gabungan, aktivitas tersebut kembali berjalan dan terkesan kebal hukum.

Aparat Diminta Bertindak

Sejumlah nama disebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki alat berat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, antara lain Ahmad, Abadi, Manik, Bak Gun, Ardiles, Afwan, Rasyid, Buyung Itom, dan Salman.

Namun demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Iya, mereka sudah lama beroperasi. Seolah tidak takut dengan penertiban,” ujar seorang warga.

LIPPSU mendesak aparat, khususnya Polres Mandailing Natal, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menetapkan tersangka, tidak hanya di lapangan tetapi juga hingga ke aktor pemodal.

BACA JUGA :  LIPPSU: Rp12,66 Miliar Melayang Ke Udara Akibat 5 Juta Kilogram Sawit Membusuk, Enam Kebun PT PSU Tak Terurus, Gelap Gulita dan Jadi Sarang Makhluk Halus

Secara geologis, Linggabayu berada di jalur mineralisasi emas dengan potensi besar di wilayah seperti Simpang Durian, Lancat, Aek Garingging, hingga kawasan Sungai Batang Natal. Namun, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak Berbahaya, jangan diabaikan

LIPPSU menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kebocoran PAD, tetapi juga kerusakan ekologis jangka panjang.

“Sumut ini kaya, tapi kekayaannya bocor. Yang didapat kecil, yang rusak besar. Ini kerugian ganda,” kata Azhari.

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya alam yang rusak, tapi masa depan masyarakat ikut terancam. Jangan tunggu sampai kering-kerontang baru bertindak,” pungkasnya.

Laporan : Heriyanto Budi