LIPPSU: Dana Hibah Pilkada Padangsidempuan 2024 Disawer Macam Bagi-Bagi THR

Hukum166 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) merilis hasil penelusuran awal terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), menyebut temuan tersebut mengindikasikan pola distribusi dana yang tidak lazim.

“Dari data yang kami telusuri, pola aliran dana ini terkesan seperti ‘disawer’, mirip pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Ini harus diuji secara hukum,” ujar Ari, Sabtu (4/4).

Meski demikian, LIPPSU menegaskan seluruh temuan masih bersifat indikatif dan harus dibuktikan melalui audit resmi serta proses hukum oleh aparat berwenang.

 

Kronologis Dugaan Aliran Dana

Berdasarkan hasil penelusuran LIPPSU dan informasi yang berkembang, dugaan aliran dana hibah Pilkada 2024 ini berlangsung dalam beberapa tahapan:

Agustus 2024

Diduga mulai terjadi pencairan awal dana yang bersumber dari hibah Pilkada. Pada periode ini, tercatat adanya transfer pertama ke sejumlah rekening penerima.

September – Desember 2024

Aliran dana disebut semakin intens. Dalam dokumen yang dianalisis, beberapa nama mulai menerima transfer berulang dengan nominal bervariasi. Pada fase ini, diduga dana juga mulai bersumber dari pos anggaran DIPA.

BACA JUGA :  Babay Farid Wazadi Mantan Dirut Bank Sumut, Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex

Januari – Maret 2025

Pola transfer berulang semakin terlihat jelas. Beberapa penerima tercatat menerima dana hingga tiga sampai empat kali dalam periode berbeda. Akumulasi nilai transaksi pada fase ini mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Mei 2025

Di tengah dugaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan justru mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp7,3 miliar ke kas pemerintah daerah. Fakta ini menunjukkan adanya efisiensi di satu sisi, namun memunculkan pertanyaan di sisi lain terkait aliran dana yang diduga tidak tepat sasaran.

Awal 2026

Kasus mulai mencuat ke publik setelah beredarnya dokumen berisi nama penerima, nomor rekening, dan nilai transaksi. LIPPSU kemudian melakukan penelusuran awal dan menyampaikan hasilnya ke publik.

2026 – Laporan ke Mabes Polri

BACA JUGA :  LIPPSU : Kejagung Takut Mentersangkakan Ashari Tambunan, Terkait Peralihan Lahan PTPN - I, Walau Negara Rugi Ratusan Triliyun Rupiah

Mantan anggota Polres Padangsidimpuan, Risdianto Lubis, melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri, termasuk ke Irwasum dan Propam, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 dan DIPA.

 

Dokumen dan Pola Transaksi

Dalam dokumen yang dianalisis, tercantum sejumlah nama penerima dengan nominal signifikan. Pola paling mencolok adalah adanya transfer berulang kepada penerima yang sama dalam rentang waktu panjang.

“Pola seperti ini harus diuji, apakah sesuai mekanisme atau justru indikasi penyimpangan,” kata Ari.

Distribusi dana melalui berbagai bank—Bank Mandiri, BPD Sumut, BCA, hingga BNI—dinilai membuka peluang penelusuran lebih lanjut melalui audit perbankan.

LIPPSU menduga dana berasal dari gabungan dana hibah Pilkada 2024 dan anggaran DIPA periode September 2024 hingga Maret 2025. Jika terbukti, penggunaan dana ke rekening pribadi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Namun demikian, LIPPSU menegaskan pentingnya verifikasi melalui audit resmi oleh lembaga berwenang.

Hingga saat ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna belum memberikan pernyataan resmi secara rinci terkait dugaan tersebut. Respons sebelumnya dinilai belum menjawab substansi persoalan.

BACA JUGA :  Khamozaro Waruwu Ketua Majelis Hakim, Perintahkan Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Atas Pelaku Kolaborasi Korupsi Jalan di Sumut

Di sisi lain, beredar narasi di media sosial yang menyudutkan pelapor. LIPPSU mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

LIPPSU mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Pilkada 2024. Penelusuran aliran dana hingga ke penerima akhir dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Ini bukan sekadar isu, tapi menyangkut uang negara. Harus dibuka terang-benderang,” tegas Ari.

Hingga kini, belum ada hasil audit resmi maupun keterangan lengkap dari aparat penegak hukum. Proses di Mabes Polri masih berlangsung.

 

Publik Menunggu

Publik kini menunggu kejelasan: apakah dugaan ini akan terbukti sebagai pelanggaran hukum, atau dapat dijelaskan sebagai bagian dari mekanisme anggaran yang sah. Yang jelas, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Laporan : Heriyanto Budi.