Medan, 30 Januari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) telah menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan melalui surat Nomor : A.1.02.SK.L.I.2026, tertanggal 25 Januari 2026 dengan perihal mohon penjelasan atas tindak lanjut laporan ABPEDNAS Palas.
Surat yang disampaikan oleh LIPPSU ke Kejagung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh ABPEDNAS Palas. Yang mana laporan pengaduan tersebut sudah mencapai setahun sejak dilaporkan tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Ardan Noor yang saat ini sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan Kadis PMD Palas Faisal A.Siregar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung RI belum juga menunjukkan tindak lanjut yang konkret atas laporan resmi yang telah disampaikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPEDNAS) Kabupaten Padang Lawas.

Azhari Sinik, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons Kejagung dalam memproses laporan masyarakat. Padahal, laporan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh ABPEDNAS pada Jumat, 23 Agustus 2024 tahin lalu, di Kantor Kejagung RI, Jakarta tahun lalu.
“Sudah satu tahun laporan ABPEDNAS Palas masuk, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda informasi Kejagung yang berkembang untuk menindaklanjutinya. Ini mencederai harapan masyarakat desa yang ingin bebas dari tekanan dan pungli,” tegas Azhari Sinik kepada wartawan, 30/1/2026 di Medan.
Dalam laporan tersebut, ABPEDNAS menyoroti dugaan kutipan sebesar Rp2 juta per kepala desa, yang dilakukan saat proses perpanjangan masa jabatan para kades se-Kabupaten Palas. Total dugaan pungli disebut mencapai lebih dari Rp500 juta. Azhari Sinik menilai, lambannya penanganan ini berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“LIPPSU mempertanyakan komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi di daerah. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan mengendap tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, ABPEDNAS Palas bisa saja kembali menggelar aksi unjuk rasanya di Jakarta untuk menuntut Kejagung membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Menurutnya, ABPEDNAS Palas dapat mendesak Kejagung dengan lakukan aksi kembali turun ke jalan. Ini bukan sekadar laporan yang disampaikan mereka, tapi ini tentang rasa keadilan dan marwah desa,” tutup Azhari Sinik.
Hingga berita ini ditayang, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu Ardan Noor yang saat ini menjadi Kepala Bapenda Sumut dikonfirmasi melalui no selulernya 0813xxxx0911 tidak aktif untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Wartawan.
By: Syafaruddin Sikumbang.












