LIPPSU: Segera Ambil Alih 660,59 Hektar Lahan Eks HGU, Jangan Sampai Nanti Direbut Lagi Sama PT Socfindo

News601 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera memperjuangkan penguasaan kembali lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang masa berlakunya disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menilai momentum berakhirnya HGU tersebut tidak boleh disia-siakan karena dapat menjadi peluang strategis bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama puluhan tahun terjadi di kawasan tersebut.

“Kalau memang HGU telah berakhir dan belum ada keputusan baru dari negara, Pemkab Batu Bara harus serius memperjuangkan lahan tersebut.

Jangan sampai nanti direbut lagi atau diperpanjang begitu saja tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kepentingan daerah dan masyarakat,” kata Azhari, Kamis (18/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Batu Bara yang mendatangi Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta kejelasan status lahan PT Socfindo Simpang Gambus.

Sejarah Penguasaan Lahan

Penguasaan lahan perkebunan di kawasan Simpang Gambus berakar sejak masa kolonial Belanda. Pada awal abad ke-20, kawasan tersebut masuk dalam konsesi perkebunan yang dikelola perusahaan asing.

BACA JUGA :  KAMAK Gelar Dialog Publik dan Buka Puasa Bersama serta Santunan Anak Yatim

Sekitar tahun 1920-an, lahan tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan De Sumatra Caoutchouc Maatschappij yang menjadi cikal bakal operasional perkebunan modern di wilayah Tanah Gambus.

Setelah Indonesia merdeka dan lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, seluruh hak konsesi kolonial diwajibkan dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Pada 1968, perusahaan kemudian beroperasi dengan nama PT Socfin Indonesia (Socfindo), perusahaan patungan antara kelompok usaha Socfin dan Pemerintah Republik Indonesia. Sejak saat itu lahan perkebunan di Simpang Gambus dikelola berdasarkan HGU yang diterbitkan negara.

Kronologi Polemik HGU 1920-an

Kawasan Tanah Gambus dikelola perusahaan perkebunan asing pada masa kolonial Belanda.

1960 Terbitnya UUPA

Pemerintah menerbitkan UUPA yang menghapus sistem hak konsesi kolonial dan mewajibkan konversi menjadi HGU.

1968 PT Socfindo Beroperasi

PT Socfin Indonesia resmi beroperasi dan mengelola perkebunan berdasarkan HGU yang diberikan pemerintah.

1977-1978 Penolakan dan Klaim Masyarakat

Mulai muncul penolakan dan klaim masyarakat terhadap sebagian areal perkebunan yang dianggap merupakan tanah leluhur dan lahan garapan warga.

Konflik agraria mulai tercatat antara masyarakat dengan perusahaan.

1980-2023 Socfindo Terus Mengelolah

Perusahaan terus mengelola perkebunan kelapa sawit di Simpang Gambus.

Kelompok masyarakat dan organisasi tani beberapa kali menyampaikan keberatan terkait batas lahan dan dugaan kelebihan penguasaan areal.

BACA JUGA :  Keluarga Besar Sabiduak Sadayuang Lintas Suku Provinsi Sumatera Utara mengadakan Penggalangan Donasi Peduli Korban Bencana Sumatera

31 Desember 2023 Masa HGU Berakhir

Masa berlaku HGU PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare disebut berakhir.

2024-2025 Muncul Tuntutan Masyarakat

Muncul tuntutan dari berbagai elemen masyarakat agar dilakukan audit terhadap status lahan, kontribusi pajak, kewajiban plasma, CSR dan persoalan agraria lainnya.

2026 Bupati dan DPRD Bentuk Pansus

DPRD Batu Bara membentuk Pansus PAD untuk mengidentifikasi potensi pendapatan daerah.

Pansus menemukan sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi, termasuk dugaan kelebihan ukur lahan dan kontribusi perusahaan terhadap daerah.

Bupati Batu Bara dan Pansus PAD DPRD mendatangi Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta penundaan pembaruan HGU dan meminta evaluasi menyeluruh.

Lima Persoalan yang Disorot

Dalam perjuangannya ke pemerintah pusat, Pemkab Batu Bara dan Pansus PAD DPRD Batu Bara menyoroti sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi sebelum adanya keputusan terhadap permohonan pembaruan HGU.

Poin tersebut antara lain dugaan kelebihan ukur lahan, penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat, pelaksanaan kewajiban kebun plasma, kontribusi program CSR, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, DPRD juga meminta dilakukan audit terhadap kontribusi perusahaan kepada daerah selama menjalankan aktivitas perkebunan.

Di tengah polemik tersebut, PT Socfindo diketahui memilih menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan pembaruan HGU kepada Kementerian ATR/BPN RI.

BACA JUGA :  Mobil Listrik Bobby Nasution Status Aset Pemko Medan Terbakar, Tuai Polemik

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi perusahaan yang secara khusus membantah atau menjelaskan tudingan mengenai dugaan kelebihan ukur lahan maupun persoalan pajak yang disampaikan sejumlah pihak.

Perusahaan juga masih menjalankan aktivitas operasional perkebunan sambil menunggu proses administrasi dan keputusan pemerintah pusat terkait status hak atas lahan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan Pemkab Batu Bara setelah pertemuan dengan ATR/BPN RI, berkas pembaruan HGU PT Socfindo disebut sedang dalam tahap verifikasi ulang dan evaluasi lebih lanjut menyusul adanya keberatan dari pemerintah daerah serta masyarakat.

Azhari menegaskan pemerintah pusat harus bersikap tegas dan transparan dalam menentukan status lahan eks HGU tersebut.

Menurutnya, apabila lahan tersebut nantinya tidak lagi diberikan kepada perusahaan, pemerintah dapat mempertimbangkan pengelolaannya melalui skema aset daerah, Bank Tanah, maupun program reforma agraria yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Yang terpenting adalah kepastian hukum. Jangan sampai lahan seluas 660 hektare lebih ini menjadi sumber konflik berkepanjangan atau justru hilang dari potensi pengelolaan daerah. Negara harus memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berpihak kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Laporan: Taufik