Categories: News

LIPPSU: Salah Ketik Bikin Gempar, Kajari Karo Pantas Dicopot, Tak Cukup Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kesalahan pengetikan dokumen resmi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali memicu kontroversi. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai insiden ini menunjukkan lemahnya profesionalisme dan kontrol internal di institusi penegak hukum.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan kesalahan perubahan istilah hukum dari “penangguhan penahanan” menjadi “pengalihan penahanan” bukan persoalan teknis biasa. Dampaknya, proses pembebasan Amsal Sitepu sempat terhambat.

“Ini bukan typo biasa. Ini menyangkut hak hukum seseorang. Fatal dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Azhari, Jumat (2/4).

Ia menyoroti alasan “kekhilafan pengetikan” yang disampaikan Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI. Menurutnya, dalih tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Dalam pertemuan itu, Kajari Danke Rajaguguk, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan penulisan nama terkait kasus yang seharusnya merujuk kepada Amsal Sitepu. Kesalahan ketik tersebut murni akibat kelalaian dan tidak mencerminkan maksud yang sebenarnya.

“Kami berkomitmen untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang agar tidak menimbulkan kebingungan atau salah paham,” katanya.

“Sekali lagi, kami memohon maaf kepada Amsal Sitepu dan semua pihak yang terdampak atas kekeliruan ini,” tegas Kajari Karo Danke Rajaguguk.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik menegaskan: “Zaman sudah canggih begini, masih saja terjadi kesalahan mendasar. Ini bukan zaman batu lagi. Dokumen bisa dicek, bisa dikoreksi sebelum keluar. Apalagi kantor Kejari ada banyak pegawai yang bisa membantu. Apa kurang makan, atau belum ada setoran?”.

 

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Proses Penahanan Awal – Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat status “penangguhan penahanan” karena syarat hukum terpenuhi.

Kesalahan Pengetikan Dokumen – Kepala Kejari Karo menulis “pengalihan penahanan” alih-alih “penangguhan penahanan”, sehingga proses administratif pembebasan tertunda.

Dampak Kesalahan – Petugas menahan Amsal lebih lama dari seharusnya karena dokumen salah, menyebabkan keterlambatan keluar dari rumah tahanan.

Pengakuan Kesalahan oleh Kajari Karo – Dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Danke Rajagukguk mengakui kekhilafan teknis, namun menegaskan tanggung jawab penuh sebagai pimpinan.

Permintaan Maaf dan Kritik Publik – Kajari menyampaikan permohonan maaf, tapi kritik tetap deras. LIPPSU menilai ini bukti lemahnya kontrol internal.

Evaluasi dan Tekanan DPR – DPR menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dan potensi konflik kepentingan, meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi menyeluruh, dengan ancaman sanksi termasuk pencopotan jabatan.

Pembebasan Amsal Sitepu – Setelah dokumen diperbaiki, Amsal Sitepu akhirnya dibebaskan, meninggalkan catatan serius bahwa kesalahan administratif kecil dapat berdampak besar pada keadilan seseorang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam waktu maksimal satu bulan. Rekomendasi sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, juga mengemuka apabila ditemukan pelanggaran etik berat.

LIPPSU menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih di internal kejaksaan. Tidak hanya Kajari Karo, pengawasan dari tingkat atas juga dipertanyakan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinilai harus ikut bertanggung jawab atas lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya.

Sementara itu, meski Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, polemik akibat kesalahan administrasi tersebut meninggalkan catatan serius bagi wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. LIPPSU mengingatkan, kesalahan kecil dalam dokumen hukum bisa berujung besar bagi keadilan seseorang—dan itu tidak boleh lagi terjadi.

Laporan: Tim Redaksi.

redaksipro

Recent Posts

Rp14 Triliun Anggaran Revitalisasi Sekolah, Proyek Besar Tanpa Pengawasan ?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

21 Juli 2026

AMPERAKSU Klaim Ada Upaya Mediasi di Tengah Sorotan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Helium, Minta Aparat Bertindak Transparan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) mengaku mendapat upaya pendekatan…

21 Juli 2026

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026