LIPPSU Apresiasi Kebijakan Ardan Noor Kaban Bapenda Sumut Batalkan Belanja Suvenir dan Cenderamata Senilai Rp600 Juta

News172 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengapresiasi kebijakan Ardan Noor Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara yang memastikan rencana belanja suvenir dan cenderamata senilai hampir Rp600 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ditiadakan.

Menurut Direktur Eksekutif LIPPSU, pembatalan tersebut sangat tepat dalam melakukan efisiensi sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

BACA JUGA :  Sulaiman Ka.Inspektorat Tak Berfungsi, Sibuk Utak Atik ASN, Rp108 M Pajak Plat Merah diBegal Luput dari Pengawasan : Negara Rugi PAD Gagal Target, Rudi Hadian Siregar Sekban Bapenda Salahkan Masyarakat

Seperti diketahui, pos anggaran tersebut memang sempat tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Namun, menurutnya, setiap rencana belanja yang tayang di SiRUP tidak serta-merta otomatis dilaksanakan.

“Belanja suvenir dan cenderamata itu dipastikan ditiadakan. Sesuai kebijakan dalam rangka efisiensi anggaran karena dinilai kurang efektif,” ujar Azhari Sinik, Kamis (24/9/2025).

Ia menegaskan, dokumen yang muncul di SiRUP LKPP hanyalah bentuk rencana awal yang masih bersifat dinamis sehingga dapat berubah kapanpun.

BACA JUGA :  Terkait Penemuan Puluhan Motor, Ibu dan Anak Ditetapkan Tersangka

“Anggaran yang tayang di SiRUP LKPP belum tentu dilaksanakan, karena sewaktu-waktu bisa berubah sesuai kondisi keuangan daerah maupun kebijakan pimpinan,” tambahnya.

Pembatalan belanja suvenir dan cenderamata ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi Sumatra Utara merespons kritik publik terhadap belanja-belanja yang dianggap tidak prioritas di tengah kondisi fiskal yang terbatas.

BACA JUGA :  Advokat Senior Gelmok Samosir S.H., M.H. Ucapkan Selamat dan Sukses atas Kelulusan Doktor Dr. Ibnu Kholik S.H., M.H. di FH USU

Belanja- belanja yang dinilai kurang mendukung pelayanan langsung kepada masyarakat dipangkas, sementara anggaran diarahkan pada sektor yang lebih mendesak, seperti pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan program strategis lainnya.

“Dengan keputusan ini, Bapenda Sumut menegaskan komitmennya menjaga transparansi sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap fokus pada program yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya. (Ari)