LIPPSU: Alasan WFH, Nanti Malah Main Judi Online Di Kafe Dan Rumah

News242 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap hasil investigasi terkait maraknya praktik judi online melalui ponsel yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi meningkat seiring penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN.

“Dari hasil investigasi dan survei yang kami himpun, fenomena judi online melalui ponsel sudah pada tahap memprihatinkan. Bahkan, tidak sedikit yang mengakses saat jam kerja,” ujar Ari di Medan, Minggu (5/4).

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga awal 2025, fenomena ini menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius terhadap produktivitas kerja. Sepanjang tahun 2024, jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang.

Sementara itu, pada kuartal pertama tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 1,66 juta pemain aktif melakukan transaksi. Nilai deposit yang beredar pada periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ilmu Ngolah Licik Sang Calo Jabatan Di Pemko Medan

Lebih jauh, LIPPSU menemukan bahwa mayoritas pemain berasal dari kalangan menengah ke bawah serta generasi muda yang sangat akrab dengan penggunaan ponsel. Kemudahan akses melalui perangkat mobile menjadi faktor utama meningkatnya praktik judi online, termasuk dilakukan secara diam-diam saat jam kerja.

Dalam investigasinya, LIPPSU juga mencatat adanya perilaku kompulsif di kalangan pekerja, di mana aktivitas judi online dilakukan berulang kali meski berada dalam jam kerja. Kondisi ini berdampak pada penurunan produktivitas, gangguan kesehatan mental, hingga persoalan ekonomi pribadi.

“Dalam beberapa kasus yang kami telusuri, ada pekerja yang menghabiskan sebagian besar gajinya untuk judi online. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga ancaman serius bagi kinerja dan stabilitas ekonomi individu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kabupaten/Kota Harus Aktif Dukung Penerapan Opsen Pajak 2025

Ari menambahkan, kebijakan WFH dan Work From Anywhere (WFA) yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 April 2026 berpotensi memperbesar celah penyalahgunaan waktu kerja jika tidak disertai sistem pengawasan yang ketat.

Menurutnya, fleksibilitas kerja tanpa kontrol langsung dapat dimanfaatkan oleh oknum ASN untuk melakukan aktivitas di luar pekerjaan, termasuk judi online, media sosial berlebihan, hingga bermain game.

“Kebijakan WFH ini baik dari sisi efisiensi, tetapi tanpa pengawasan berbasis sistem yang kuat, justru bisa menjadi ruang bebas bagi penyimpangan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menyatakan tetap menjalankan kebijakan WFH secara terbatas, yakni setiap hari Jumat. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

BACA JUGA :  PMPHI-SU; Ledakan Pengangguran Bertambah di Aceh, Sumut dan Sumbar - Pasca Ditutupnya Industri Perkayuan

Pemkot Medan juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN akan tetap dilakukan, termasuk melalui pemanfaatan infrastruktur digital sebagai penunjang kerja jarak jauh.

Namun demikian, LIPPSU mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada penerapan kebijakan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk penggunaan teknologi monitoring aktivitas kerja ASN secara real time.

“Jika tidak diantisipasi sejak awal, lonjakan judi online di perangkat ponsel ini bisa semakin tidak terkendali, apalagi dengan sistem kerja yang lebih fleksibel,” pungkas Ari.

Laporan : Jhon Fitriadi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan