LIPPSU: Awas Dikorup Dana Pascabencana Sumut Rp23 T 

Sumut186 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti lonjakan signifikan dana pemulihan pascabencana di Sumatera Utara yang semula direncanakan dalam skala lebih terbatas, kini meningkat hingga Rp23,32 triliun untuk periode 2026–2028.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut peningkatan anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius karena berbanding lurus dengan potensi penyimpangan di lapangan.

“Awalnya alokasi bantuan tidak sebesar ini, namun setelah diperjuangkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, nilainya meningkat hingga Rp23 triliun lebih. Ini tentu positif bagi pemulihan, tetapi juga memperbesar risiko kebocoran anggaran,” ujar Azhari, Jumat (10/4/2026).

LIPPSU mencatat, bantuan pemulihan pascabencana sebelumnya hanya dialokasikan dalam skema program sektoral dan bantuan terbatas dengan nilai jauh lebih kecil. Namun dalam perkembangan terbaru, pemerintah pusat menetapkan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan total mencapai Rp23,32 triliun.

BACA JUGA :  LIPPSU: Aroma Korupsi Terus Membayangi Ali Sipahutar

Rinciannya, pada 2026 sebesar Rp8,94 triliun, kemudian Rp7,97 triliun pada 2027, dan Rp6,40 triliun pada 2028. Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemulihan pascabencana di berbagai daerah di Sumut.

 

Berpotensi Dimainkan

Namun, Azhari mengingatkan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan dana bantuan bencana justru pernah dikorupsi, bahkan dalam jumlah yang relatif lebih kecil.

Dalam kasus di Kabupaten Samosir, dana bantuan sebesar Rp1,5 miliar yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat, diduga diubah skemanya menjadi bantuan barang dengan nilai yang lebih rendah dari ketentuan awal.

BACA JUGA :  LIPPSU: Yang Tak Dukung Pemekaran Sumatera Timur Jangan Bicara Seperti Tong Kosong Nyaring Bunyinya

“Artinya, saat nilai bantuan masih kecil saja bisa diselewengkan, apalagi sekarang ketika anggaran melonjak sangat besar. Ini harus menjadi alarm keras,” tegasnya.

Modus yang terungkap antara lain pengurangan nilai bantuan, penunjukan penyedia secara sepihak, serta adanya dugaan pemotongan dana untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan masyarakat tidak menerima hak secara utuh.

LIPPSU mengidentifikasi sejumlah pola yang berpotensi kembali terjadi, seperti mark-up proyek, pengondisian tender, hingga manipulasi data penerima bantuan.

Selain itu, perubahan bentuk bantuan dari tunai menjadi barang juga dinilai sebagai celah yang kerap dimanfaatkan untuk memainkan harga dan kualitas.

BACA JUGA :  Deli yang Terkubur Asap Tembakau: Dari Traktat Siak hingga Senyapnya Para Planter

“Dari bantuan yang semula utuh, kemudian ‘diperkecil’ lewat berbagai modus. Ini yang harus dicegah agar tidak terulang dalam skala lebih besar,” katanya.

LIPPSU mendesak agar peningkatan dana dari semula terbatas menjadi Rp23 triliun lebih ini diikuti dengan transparansi total dalam pengelolaannya.

Pengawasan, menurut Azhari, harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Jangan sampai dana yang sudah bertambah besar ini justru semakin besar pula kebocorannya. Ini uang rakyat, harus kembali sepenuhnya untuk rakyat,” pungkasnya.

Laporan : Heriyanto Budi.