LIPPSU: Aktivitas Penambang Emas Ilegal Kebal Hukum di Kawasan ”TNBG” TIJAR, Diduga Kades Terima Upeti

News140 Dilihat

MADINA, PROMEDIA.NEWS – Penambang emas tanpa izin (PETI) didalam kawasan “TNBG” HL, Tepat Berada di Aliran Sungai di Hulu Desa Ranto Panjang kecamatan Muara Batang Gadis(MBG).

“Akibat Daripada Tambang Tersebut Masyarakat Desa. Hutarimbaru. Desa Aek kapundung 1. 2. Dan desa Ranto Panjang semakin Hari Semakin Resah Akibat Dampak Aliran sungai yang Sehari” Meraka Gunakan Kini Sudah menjadi Keruh dan masyarakat was-was akan terjadi lagi banjir bandang yang pernah terjadi sebelumnya.

BACA JUGA :  Mengurai Benang Kusut Overkapasitas – Urgensi Pemindahan Narapidana Jangka Panjang dari Rutan ke Lapas

”Adapun Lokasi Aktivitas penambang emas (PETI) SININJON. Desa Ranto panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Hingga Hari ini (22/7/2025) masih saja terus beroperasi seakan ”Sudah Kebal. Hukum.”

“Sesuai Hasil Investigasi Tim Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang turut serta bersama dengan awak Media, yang juga mengkompirmasi dan wawancara dengan masyarakat di empat Desa Tersebut mengatakan.”

BACA JUGA :  Perkuat Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Jalin Silaturahmi dengan Kejatisu

Pemdes (Pemerintah Desa) di duga Ikut terlibat dalam Ilegal mining, dan jelas terlibat adanya Korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) dan Gratifikasi, sebut Azhari Sinik Direktur Eksekutif LIPPSU. (tim)