LETRAS Bongkar Dugaan Penyimpangan Swasembada Jagung di PTPN IV

News486 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Program swasembada pangan jagung yang digadang-gadang sebagai strategi nasional menuju kemandirian dan ketahanan pangan, kini menuai sorotan. Di Kebun Adolina, PTPN IV Regional II yang mendapat mandat mendukung program ini justru diduga menjalankan praktik tidak transparan.

Program yang seharusnya melibatkan masyarakat dan petani lokal dalam memperluas lahan tanam, penyediaan pupuk, hingga penyerapan hasil panen, diduga malah diserahkan kepada vendor. Keterlibatan pihak ketiga ini dinilai menggerus esensi program karena membuka ruang keuntungan sepihak dan berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA :  KEMENIMIPAS Diminta Pindahkan Samsul Tarigan ke Nusakambangan, Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Sel

“Dengan adanya vendor, biaya pasti membengkak karena mereka mencari margin keuntungan. Hal ini patut diduga sebagai upaya memperkaya kelompok tertentu di PTPN IV Regional II,” tegas Lembaga Transparansi (LETRAS) saat aksi di depan gedung PTPN IV Medan, Selasa 30/9/2025.

Kordinator aksi LETRAS, Fahmi menilai, dugaan penyimpangan tersebut dapat merusak tujuan mulia program swasembada jagung. Untuk itu, mereka mendesak langkah tegas dari berbagai pihak, termasuk jajaran internal PTPN IV dan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Hasil Bumi Negara Dikuras, Sang Merah Putih Lusuh Berkibar Di Pertamina Patra Niaga. DPN Kumpulin Uang Beli Merah Putih Yang Baru!

Adapun tuntutan LETRAS meliputi:

1. Mendesak Direktur Utama Palm.Co segera mencopot serta mengevaluasi kinerja Region Head PTPN IV Regional II.
2. Mendesak Region Head PTPN IV Regional II mencopot dan mengevaluasi kinerja Manajer Kebun Adolina.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan korupsi dalam program swasembada jagung di Kebun Adolina.
4. Mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Region Head, Manajer Kebun Adolina, serta pihak vendor yang terlibat.
5. Mendesak Kejati Sumut melakukan audit menyeluruh terhadap luas lahan, jumlah bibit, pupuk, dan hasil panen jagung.

BACA JUGA :  LIPPSU : KPK Tidak Mampu Ungkap Jaringan Mafia DAK Disdik Sumut Rp176 M, Desak Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Dan Tangkap DPO Kompol Ramli Sembiring dan Abd Haris Lubis

LETRAS berharap Kejaksaan Tinggi Sumut tidak tinggal diam agar program strategis nasional ini tidak berubah menjadi ajang bancakan segelintir pihak.(red)