KAMAK Desak: Kejaksaan Agung Usut Kajati Sumut, Bermain Di Kasus Eks HGU PTPN dan Gelapkan Tersangka Ashari Tambunan

News238 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Desakan ini terkait belum ditetapkannya Ashari Tambunan sebagai tersangka, diduga ketersangkaan Ashari Tambunan digelapkan dalam dugaan kasus tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dan PTPN I Merampok Lahan Masyarakat Yang Punya KRPT Di Laut Dendang

Menurut Azmi, lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara. Ia menilai, jika bukti-bukti sudah mencukupi, seharusnya tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda penetapan tersangka.

“Kami meminta Kejaksaan Agung turun langsung memeriksa Kajati Sumut. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan eks HGU yang merugikan negara,” tegas Azmi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bantuan Bencana Alam Pun Diembat, Mental Pejabat Bobrok—Urat Malu Sudah Putus.

Kasus dugaan penyimpangan tanah eks HGU PTPN I sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut aset negara yang bernilai besar. KAMAK menilai, transparansi dan keberanian aparat penegak hukum sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

BACA JUGA :  Bohongi Masyarakat Langkat; PTPN I Regional I Kerjasama dengan BPN Klaim Tanah Suguhan Jadi HGU

Laporan : Syafaruddin Sikumbang.