Medan, 20 Januari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Bau tak sedap kembali tercium dari lingkungan Balai Kota Medan. Kali ini, sorotan publik mengarah pada dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa di tubuh Sekretariat Daerah Kota (Setdako). Dua nama yang disebut-sebut sebagai pemain utama adalah Iwan Nasution dan Iwan Batubara, yang di kalangan internal aparatur sipil negara (ASN) dikenal sebagai “dua Iwan”.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Setdako Medan diduga menjadi mitra strategis kedua sosok tersebut. Di antaranya Bagian Umum, Bagian Tata Pemerintahan, Inspektorat hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sejumlah ASN di lingkungan Setdako Medan mengakui eksistensi “dua Iwan” sebagai pemain lama dalam berbagai proyek pengadaan dan konstruksi di Pemko Medan. Bahkan, dominasi keduanya disebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Sudah terkenal kali sosok Iwan Nasution itu, bang. Pemain lama dia di kantor wali kota. Hampir semua pengadaan, mulai dari mobiler, alat tulis kantor sampai pekerjaan konstruksi, perusahaan si Iwan Nasution yang mengerjakan,” ujar seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.
Sumber tersebut juga menyebut, Iwan Batubara merupakan mantan anggota atau “anak main” dari Iwan Nasution yang kini justru berkolaborasi menggarap berbagai pekerjaan di lingkup sekretariat daerah. “Nama mereka sudah populer kali di setdako. Bahkan sampai-sampai disebut ada ruangan khusus semacam ‘kantor’ mereka di balai kota,” imbuh sumber itu.
Penelusuran wartawan menemukan, Iwan Nasution tercatat sebagai pemilik CV Roya Deli, sebuah perusahaan kontraktor konstruksi yang terdaftar resmi sebagai anggota asosiasi dan memiliki spesialisasi di bidang bangunan gedung. CV Roya Deli juga tercatat aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Perusahaan ini beberapa kali disebut sebagai pemenang tender maupun non-tender, termasuk di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
Tak hanya itu, CV Roya Deli juga dikabarkan terlibat dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai dominasi satu atau dua perusahaan dalam pengadaan proyek pemerintah patut dicurigai dan berpotensi kuat mengarah pada praktik persekongkolan tender maupun persaingan usaha yang tidak sehat, monopoli.

“Monopoli atau dominasi proyek oleh segelintir perusahaan menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha lain dan merusak persaingan sehat. Dampaknya bukan hanya pada efisiensi anggaran, tapi juga kualitas hasil pekerjaan dan tata kelola pemerintahan, jelas adanya pelanggaran atas Undang-Undang, terutama Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KKN” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, pola tersebut kerap berkaitan dengan relasi tidak sehat antara penyedia jasa dan pejabat atau kelompok kerja pengadaan di pemko Medan. Hubungan erat antara pemilik perusahaan dengan politisi lokal atau birokrat sering menjadi kunci kemenangan tender secara berulang dan terselubung. “Ini harus diwaspadai. Dan secara etika bisnis, rakus sekali namanya,” ujarnya.
Karenanya Azhari Sinik mendorong Pemko Medan untuk memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. “E-Procurement harus benar-benar dibuka dan diawasi. Penegakan hukum persaingan usaha perlu diperkuat, sanksi harus tegas. Selain itu, auditor internal dan eksternal, serta kerjasama dengan lembaga antikorupsi dan KPPU, mutlak diperlukan untuk membersihkan sektor pengadaan dari praktik koruptif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Iwan Nasution dan Iwan Batubara masih terus dilakukan oleh awak media. Sejak dilayangkan pada Kamis (15/1), lewat pesan singkat dan dihubungi, ‘dua Iwan’ kompak tak bersedia merespons konfirmasi.






