News

ELFANDA ANANDA; Dipertanyakan Aksi Tutup Mulut BWS Sumatera Utara II

Medan, 10 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pengamat Anggaran dan kebijakan Publik Elfanda Ananda meminta proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Araskabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang senilai Rp18,2 miliar patut mendapat perhatian serius bagi BWS Sumatera Utara II. Jika benar proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar seperti yang menjadi sorotan di media, maka hal itu mencerminkan persoalan mendasar dalam perencanaan dan pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebuah Proyek pengendalian banjir seperti pembangunan atau peninggian tanggul seharusnya didasarkan pada kajian teknis yang lengkap, seperti analisis hidrologi, tingkat kerawanan banjir, serta kebutuhan perlindungan terhadap permukiman dan kawasan produktif masyarakat. Jika pada praktiknya masyarakat justru mempertanyakan fungsi dan manfaat tanggul tersebut, maka patut diduga terjadi ketidaktepatan dalam penentuan prioritas proyek.

“Dalam tata kelola anggaran negara, setiap rupiah yang digunakan untuk proyek infrastruktur harus memiliki justifikasi manfaat yang jelas sesuai prinsip anggaran kinerja. Bila proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak bisa dirasakan urgensinya oleh masyarakat sekitar, maka wajar publik mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar berbasis kebutuhan Masyarakat atau sekadar program yang dipaksakan secara administratif,” tegas pengamat Anggaran dan kebijakan Publik Elfanda Ananda di Medan, Minggu, 8/3/2026.

Menurut kajiannya, persoalan semakin kompleks ketika di lapangan muncul dugaan penggunaan material tanah timbun yang berasal dari galian C ilegal. Jika temuan tersebut benar, maka hal itu bukan hanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proyek, tetapi juga berpotensi melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup. Proyek pemerintah seharusnya memastikan seluruh material konstruksi berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin yang sah.

Selain itu, sikap tertutup pengelola proyek yang tidak memberikan penjelasan kepada wartawan juga memperkuat kecurigaan publik. Dalam proyek APBN yang dibiayai oleh uang rakyat, transparansi seharusnya menjadi prinsip utama.

“Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek tersebut. proyek proyek yang bersumber dari dana publik mulai proses perencanaan awal, pembahasan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dapat diketahui publik,” terangnya.

Proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBN tidak boleh berjalan tanpa pengawasan publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, perlu melakukan pemantauan terhadap tata kelola proyek tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya.

Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi pihak utama yang merasakan manfaat dari setiap pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

Untuk memperbaiki situasi ini, pemerintah perlu segera melakukan audit teknis dan audit anggaran secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan dana proyek.

Di saat yang sama, pihak pelaksana proyek wajib membuka akses informasi secara transparan kepada publik, mengingat proyek tersebut dibiayai dari anggaran negara. Penelusuran terhadap sumber material yang digunakan juga harus dilakukan secara serius, terutama untuk memastikan tidak adanya penggunaan material yang berasal dari aktivitas ilegal.

“Selain itu, pengawasan eksternal perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. Pemerintah pusat bersama instansi terkait juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan proyek, agar pembangunan yang dibiayai uang rakyat benar-benar berbasis kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026