Categories: News

AMAK-SU Tuntut APH Ambil Tindakan Tegas Dugaan Aktivitas Ilegal PT CSIL Di Kabupaten Asahan

Asahan, 10 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi seluas ±4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mahasiswa menyoroti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 128 K/TUN/2014 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT yang pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT CSIL.

Koordinator aksi Syifa qolbu dalam orasinya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

“Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.

AMAK-SU juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, padahal potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan dari aktivitas di kawasan hutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut mahasiswa, apabila aktivitas ekonomi tetap berlangsung di atas kawasan yang legalitasnya telah dibatalkan, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Selain itu, keberlanjutan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi konversi tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, hilangnya fungsi hidrologis kawasan hutan, serta meningkatnya konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dalam aksinya, AMAK-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi serta memastikan putusan Mahkamah Agung benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mahasiswa menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar massa aksi.

AMAK-SU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026

Antrean BBM Medan: Pertamina Klaim Normal, Gubernur Bobby Nasution Beri Penjelasan. Siapa Sebenarnya Berbohong?

MEDAN, PROMEDIA,NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Bobby Nasution Vs Pemerintah Pusat : Kemendagri Turun Pertanyakan Resapan Dana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik…

15 Juli 2026

Komjen Pol (Purn) Oegroseno : Pergantian Kapolri Pada 2015 Menjadi Awal Rusak Tatanan Di Polri

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen…

15 Juli 2026

Bobby Kerahkan Pasukan Amankan Distribusi BBM, LIPPSU: Sudah Terlambat Cari Panggung, Rakyat Terlanjur Geram Dibohongi

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai…

15 Juli 2026