Categories: News

Bimsalabim, Hilal Sekarang Jadi Proyek Komersialisasi Agama, Merusak Ibadah Umat

Medan, 26 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhar.i AM Sinik yang akrab disapa Ari, melontarkan kritik tajam terhadap penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dinilai rawan disalahgunakan.

Dalam keterangannya di Medan, Rabu (25/3), Ari mengingatkan bahwa KHGT berpotensi berubah menjadi “proyek hilal” yang membuka ruang kepentingan tertentu, termasuk komersialisasi agama.

“Jangan sampai kalender umat dijadikan alat kepentingan kelompok. Jika tidak dikawal ketat, ini bisa bergeser dari ijtihad ilmiah menjadi proyek yang sarat kepentingan,” tegasnya.

Menurut Ari, ada kecenderungan sebagian pihak membungkus gagasan KHGT dengan narasi persatuan umat, namun mengabaikan aspek mendasar dalam syariat Islam. Ia menilai pendekatan global tunggal justru berisiko menabrak prinsip rukyatul hilal yang telah lama menjadi rujukan mayoritas ulama.

“Dalam fikih, ada konsep matla atau perbedaan wilayah terlihatnya hilal. Tidak bisa disamaratakan begitu saja. Jika ini dipaksakan, justru berpotensi menimbulkan kekacauan baru dalam praktik ibadah,” ujarnya.

Ari juga menyoroti potensi manipulasi dalam klaim ilmiah yang digunakan untuk mendukung KHGT. Menurutnya, penggunaan dalil astronomi tanpa kehati-hatian bisa menyesatkan umat jika tidak disertai landasan syar’i yang kuat.

“Agama tidak boleh direduksi hanya menjadi angka dan perhitungan. Ada aspek ruhiyah dan ketentuan syariat yang tidak bisa dinegosiasikan,” katanya.

Selain itu, LIPPSU menilai belum adanya kesepakatan global di antara otoritas Islam dunia menjadi bukti bahwa KHGT masih menyisakan banyak persoalan. Alih-alih menyatukan, sistem ini justru dikhawatirkan memperlebar perbedaan jika diterapkan secara sepihak.

“Kalau belum ada ijmak atau kesepakatan luas, jangan dipaksakan. Ini bukan sekadar soal kalender, tapi menyangkut keabsahan ibadah umat,” tegas Ari.

Di sisi lain, Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) merupakan sistem penanggalan Islam yang menetapkan satu hari satu tanggal Hijriah secara seragam di seluruh dunia. Sistem ini diluncurkan oleh Muhammadiyah pada 29 Zulhijah 1446 H atau bertepatan dengan 25 Juni 2025, sebagai upaya menyatukan perbedaan penentuan hari raya dan hari besar Islam.

Secara konsep, KHGT bertujuan menghilangkan kebingungan umat Islam akibat perbedaan penetapan tanggal di berbagai negara atau wilayah, sehingga tercipta kepastian penanggalan seperti kalender Masehi. Prinsip dasarnya memandang bumi sebagai satu kesatuan, di mana jika syarat awal bulan terpenuhi di suatu wilayah, maka seluruh dunia dianggap telah memasuki bulan baru.

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Dalamimplementasinya, Muhammadiyah mulai menerapkan metode ini sejak 1446 H/1447 H. Salah satu contohnya adalah penetapan 1 Syawal 1447 H atau Idul Fitri 2026 yang jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Metode yang digunakan adalah hisab atau perhitungan astronomis dengan parameter yang merujuk pada kesepakatan internasional dalam Kongres Turki 2016.

LIPPSU pun mendorong agar diskursus terkait KHGT dibuka secara luas dengan melibatkan ulama, akademisi, dan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ari mengingatkan bahwa sensitivitas umat terhadap isu keagamaan sangat tinggi, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut ibadah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tidak tergesa-gesa.

“Jangan sampai umat menjadi objek eksperimen. Agama harus dijaga dari kepentingan pragmatis, dan setiap kebijakan harus berpijak pada kemaslahatan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Jhon Fitriadi

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026