SADIS DAN TAK BERADAB; Anggota Brimob Bunuh Siswa SMP di Maluku, DPR: Keji dan Biadab, Kok Bisa Aparat Hukum Lawan Pelajar?

Nasional158 Dilihat

Tual Maluku, 22 Februari 2026.

TUAL MALUKU, PROMEDIA.NEWS | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, terjadi di ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa bermula ketika dua bocah pelajar yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor, lalu dihentikan dan diduga langsung dipukul dengan helm hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia, sementara sang kakak harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Photo jenazah AT (14 tahun) pelajar SMP di Tual Maluku yang tewas dibunuh Anggota Brimob Polda Maluku Dengan Sadis dan Tak Beradab.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada anggota Brimob di Tual, Maluku, Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya tewas. Selly tak habis pikir bagaimana bisa seorang aparat hukum menganiaya pelajar MTs yang sederajat SMP yang jelas bukan lawan sebanding.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly dikutip di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Selly, peristiwa tersebut merupakan cerminan arogansi aparat sehingga hukuman yang diberikan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang. Selain menilai adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bukti kegagalan APH menjamin keselamatan warga negaranya, khususnya generasi penerus bangsa.

BACA JUGA :  Raksasa Alat Berat yang Terseret Penyelidikan Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina; Ini Dia Profil PT Hexindo Adiperkasa Tbk

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” kata Selly sembari menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Sebelumnya, Bripka Masias Siahaya diketahui memukul kepala Siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14) hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga ikut menganiaya Nasrim Karim (15), kakak dari Arianto hingga mengalami patah tulang.

Berikutnya, Selly meminta dilakukan rekonsiliasi. Komandan pelaku, kata dia, wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Selain itu mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat. Pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

Selly memandang pemulihan itu bernilai penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma, melainkan juga untuk memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat. “Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Soal 4 Pulau Di Aceh, Mendagri Didesak Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

KasatReskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra membenarkan soal peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan Bripda Masias yang diduga merupakan pelaku penganiayaan telah diamankan dan diperiksa.

“Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Di sisi lain, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, enggan untuk mengomentari peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Kombes Irfan justru menyebut seluruh wewenang terkait pengungkapan kasus ini di Polres Kota Tual.

“Kapolres melaksanakan press release hubungi beliau saja atau kabid humas. Terimakasih,” ujarnya.

Kronologi Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas

Peristiwa penganiayaan bermula ketika dua korban yang sedang berboncengan sepeda motor melintas di kawasan Jalan RSUD Maren. Keduanya kemudian dihentikan oleh Masias.

Pelaku lalu memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari kendaraan. Saat kejadian berlangsung, para korban masih mengenakan seragam sekolah. Kedua korban merupakan kakak beradik yang bersekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri di Maluku.

 

Keluarga Minta Keadilan

Ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak kepolisian agar mengusut kasus tewasnya sang anak secara transparan. Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya minta ini diusut, transparan. Segeralah diusut,” tuturnya.

 

Permohonan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban usai seorang siswa tewas dianiaya Brimob.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian.

BACA JUGA :  LIPPSU: 49 Kunker Prabowo “Bakar” Uang Triliunan Rupiah

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.”

“Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Dadang kepada awak media, Jumat, 20/2.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Polisi meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara ini.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut menjadi sorotan luas setelah menyebabkan satu pelajar meninggal dunia, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan medis.

Penjelasan Kakak Korban

Seorang pelajar MTs Arianto Tawakal (14 tahun) tewas diduga akibat dipukul pakai helm oleh oknum anggota Brimob di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026) pagi. Kakak korban menyebut, saat dijalan mereka diduga sedang balap liar padahal motor mereka melaju kencang karena kondisi jalan yang menurun. Namun, sebelum tiba di titik turunan, seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) terlihat memantau dari pinggir jalan.

“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasri, kakak korban.

Korban lalu dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga dan meminta pelaku untuk diproses hukum.

Saat ini, Bripda MS, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri. Kapolda juga telah meminta Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam.

By: Syafaruddin Sikumbang,