Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Lahan Parkir RS Colombia Asia

Medan25 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aparat Penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peralihan fungsi rumah dinas Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara yang berada di Jalan Listrik Medan, tepatnya di depan RS Colombia Asia Medan, menjadi lahan parkir selama bertahun-tahun.

“Udah lama ini parkirnya. Yang mengelola Rumah Sakit Colombia Asia. Setahu saya ini rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah Sumut. Selama saya jualan di sini, belum ada satu kali pun rumah ini atau bangunan ini ditempati. Sekarang lihat lah, halamannya dijadikan parkir, isi rumahnya dipenuhi barang-barang tidak terpakai,” kata AL (45), warga setempat, Senin (27/7/2026).

Sementara, dari pantauan wartawan di lokasi, terlihat puluhan kendaraan bermotor dan mobil terparkir rapi di setiap sudut halaman. Begitu masuk kawasan rumah dinas Bank Mandiri tersebut, akan disambut oleh plang otomatis parkir milik pengelola Buana Parkir.

BACA JUGA :  Walikota Medan Rico Waas Disorot, Dijuluki Walikota "Pomade" Hadapi Isu Banjir dan Sampah, Harta Dilaporkan Rp.253 Juta

Begitu masuk ke kawasan Rumah Dinas Bank Mandiri tersebut, akan terlihat luasnya lokasi halaman dan besarnya rumah dinas yang terdiri dari dua bangunan, dimana dapat dilihat di dalamnya jadi gudang barang-barang tidak terpakai.

Padahal, sesuai dengan aturan mengenai rumah dinas (rumah negara) di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008. Rumah dinas dibagi menjadi tiga golongan dengan ketentuan dan fungsi yang berbeda.

Pertama, Penggolongan Rumah Dinas (Rumah Negara) :

– Golongan I: Rumah jabatan untuk pejabat tertentu yang karena sifat jabatannya wajib tinggal di rumah tersebut. Rumah ini tidak boleh dialihkan status atau dipindahtangankan.

BACA JUGA :  Bau Busuk Bisnis Podomoro City Deli Medan Sudah Tercium Sejak Awal

– Golongan II: Rumah yang tidak terpisahkan dari instansi tertentu dan disediakan untuk pegawai negeri yang berdinas. Harus dikembalikan jika pegawai pensiun atau pindah tugas.

– Golongan III: Rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri dan berstatus dapat dialihkan hak miliknya (dibeli) oleh penghuni yang memenuhi syarat.

Dimana, setiap penghuni berkewajiban menjaga dan merawat. Penghuni juga wajib memelihara kondisi fisik rumah dan membayar sewa serta iuran utilitas sesuai ketentuan.

Kemudian, garis besarnya adalah, larangan alih fungsi, dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menyewakan rumah dinas kepada pihak lain.

Dan, terakhir adalah, Pengembalian Rumah: Wajib mengosongkan dan mengembalikan rumah dinas kepada negara/instansi saat masa tugas berakhir atau hubungan kerja selesai.

BACA JUGA :  LIPPSU : Takut Menjawab Komfirmasi, Satpol PP Medan Balas Konfirmasi Melalui ke Call Center, Seperti Jawaban Beli Kosmetik

Terpisah, Legal Bank Mandiri Wilayah Sumatera Utara I Firman Ferry Irawan yang dikonfirmasi, menyebutkan bahwa dari pengelolaan aset tersebut semuanya diserahkan di Mandiri pusat.

“Info yang baru masuk itu kelolaan orang unit di kantor pusat. Jadi kalau ada pun infonya kerjasama ke KP tapi masih saya tanyakan lagi masih nunggu jawaban PIC kantor pusatnya,” sahutnya, lewat pesan WhatsApp.

“Sekarang kalau aset-aset gitu yang megang Jakarta. Karena kemarin kami tanya pegawai yang biasa koordinasi ke aset, pihak aset Jakarta mengaku kalau yang penggunaan lahan ada dari kantor pusat yang pegang,” tutupnya.

Laporan : Tim