Medan, 4 Januari 2026.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS — Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengecam keras dugaan praktik penyelewengan pajak yang kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut perilaku oknum pegawai pajak tersebut sebagai aksi “koboi tak pakai kuda” karena dilakukan dengan cara-cara nekat, intimidatif, dan jauh dari prinsip pelayanan publik.
“Ini bukan lagi pelanggaran administrasi. Ini sudah seperti pembegalan. Koboi tak pakai kuda, tapi beraksi menekan dan mengancam pelaku usaha di Kota Medan,” tegas Azhari kepada wartawan, Minggu (04/1).
Azhari merespons dugaan bahwa sejumlah oknum pegawai Dispenda/Bapenda mengarahkan pelaku usaha restoran, kafe, dan kuliner agar membayar pajak tidak melalui kas daerah, melainkan mentransfer langsung ke rekening pribadi pegawai.
Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan beberapa wajib pajak yang enggan disebutkan identitasnya. Mereka mengaku diarahkan secara langsung oleh oknum petugas pajak agar melakukan transfer ke rekening pribadi dengan dalih pajak tetap akan dianggap lunas.
“Kami diminta transfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi pemerintah. Katanya nanti tetap dicatat,” ungkap salah satu sumber.
Para sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan oleh oknum berbeda di sejumlah wilayah. Hal ini memunculkan dugaan adanya pola sistematis yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Ancaman PAD
LIPPSU menilai dugaan praktik tersebut mengindikasikan pungutan liar (pungli) yang terorganisir, bukan tindakan oknum semata. Jika benar terjadi secara masif, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Bayangkan jumlah restoran, kafe, dan usaha kuliner di Medan. Jika sebagian besar diarahkan ke rekening pribadi, PAD jelas bocor dan uang rakyat masuk ke kantong oknum,” kata Azhari.
Menurut LIPPSU, praktik ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, kegagalan sistem pengendalian, serta adanya celah besar dalam tata kelola pajak daerah. Bahkan, penggunaan dalih ‘tetap dianggap lunas’ dinilai sebagai bentuk manipulasi yang membahayakan pelaku usaha.
“Pelaku usaha menjadi korban dua kali. Sudah diperas, lalu berpotensi bermasalah hukum karena pajaknya tidak tercatat di kas daerah,” ujar Azhari.
LIPPSU juga mengingatkan bahwa persoalan kebocoran pajak restoran bukan isu baru. Komisi III DPRD Kota Medan sebelumnya telah menyoroti indikasi manipulasi setoran pajak yang tidak sesuai dengan omzet riil usaha.
Munculnya dugaan pengalihan setoran ke rekening pribadi dinilai memperparah krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Atas dasar itu, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan, Inspektorat, Kapolrestabes Medan, serta Kejaksaan Negeri Medan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Ini tidak cukup diselesaikan dengan klarifikasi internal. Aparat penegak hukum harus masuk agar ada efek jera dan praktik ini berhenti,” tegas Azhari.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji akan menindaklanjutinya.
“Mohon dibantu nomor rekening siapa yang menerima transfer. Bapenda Kota Medan saat ini sudah menggunakan aplikasi Smart Tax untuk memudahkan pembayaran pajak secara resmi dan digital,” tulisnya.
LIPPSU menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang bagi pelaku usaha yang menjadi korban untuk melapor, demi menyelamatkan PAD dan memulihkan kepercayaan publik.
By : Syafaruddin Sikumbang






