Tarek Uang Receh dari Proyek Jalan Marelan Rp 2,37 M, Modusnya Itu-Itu Aja Dari Dulu: Volume Pekerjaan Diutak-atik, Ujung-Ujungnya Jumlah Napi Bertambah

Medan77 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Rencana proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, senilai Rp2,37 miliar menuai sorotan. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai dugaan persoalan yang muncul dalam dokumen perencanaan proyek tersebut merupakan pola lama yang berulang dalam berbagai pekerjaan infrastruktur.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (19/6), mengatakan dugaan ketidaksinkronan antara Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) patut menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.

“Kalau melihat dokumen yang beredar, pola yang muncul hampir sama dengan kasus-kasus lama. Modusnya itu-itu saja, volume pekerjaan diutak-atik, spesifikasi berubah, tetapi nilai pagu tetap dipertahankan. Ujung-ujungnya gol atau masuk penjara,” kata Azhari.

Berdasarkan data RUP dengan kode 65155926, proyek tersebut memiliki pagu Rp2.372.864.000 dengan panjang pekerjaan sekitar 736 meter. Dalam dokumen RUP disebutkan pekerjaan menggunakan perkerasan paving block.

Namun dalam dokumen RAB yang beredar, sejumlah item pekerjaan justru mengarah pada konstruksi jalan beton rigid pavement.

Dugaan Persoalan

LIPPSU merinci sejumlah dugaan persoalan yang muncul dalam proyek tersebut.

Pertama, item paving block yang tercantum dalam RUP tidak ditemukan dalam rincian RAB.

Kedua, muncul item pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A, beton mutu fc’ 30 MPa dan baja tulangan BjTP 280 yang identik dengan konstruksi jalan beton.

Ketiga, terdapat perbedaan jenis pekerjaan antara dokumen perencanaan dan dokumen teknis yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Keempat, terdapat ketidaksesuaian data anggaran antara dokumen KAK dan RUP meskipun nilainya relatif kecil.

Menurut Azhari, pola dugaan penyimpangan seperti ini bukan hal baru dalam proyek infrastruktur. Modus yang kerap ditemukan adalah perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa penyesuaian yang transparan terhadap volume dan harga satuan.

BACA JUGA :  LIPPSU: 4 Bulan Jadi Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan Mencium Aroma Bau Penjara di Kajari Medan

“Kalau awalnya paving block lalu bergeser menjadi beton, biasanya yang harus diawasi adalah volume, ketebalan, mutu material dan panjang pekerjaan aktual. Di situ biasanya celah permainan muncul,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus yang sering ditemukan dalam proyek konstruksi antara lain pengurangan ketebalan beton, pengurangan volume pekerjaan, pemotongan panjang jalan yang dikerjakan, hingga penggunaan material yang kualitasnya di bawah spesifikasi kontrak.

“Nilai pagunya tetap besar, tetapi volume fisik dikurangi sedikit demi sedikit. Kalau dihitung satu paket mungkin ratusan juta. Bagi rekanan tertentu angka Rp200 juta itu bisa dianggap uang receh, tetapi bagi keuangan daerah tetap merupakan kerugian yang harus dicegah,” katanya.

Estimasi

LIPPSU memperkirakan apabila benar terjadi kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi sebagaimana pola yang pernah ditemukan auditor pada proyek-proyek serupa, potensi kerugian negara dapat berkisar di angka Rp200 juta atau lebih. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi dan harus dibuktikan melalui audit teknis maupun pemeriksaan aparat pengawas.

Azhari menyebut pola serupa pernah menjadi sorotan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur di kawasan Medan Marelan. Di antaranya proyek drainase U-Ditch Jalan Marelan III yang sempat diprotes warga karena dinilai tidak sesuai kondisi lapangan serta beberapa pekerjaan jalan di kawasan Marelan yang mengalami kerusakan dini sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir juga berulang kali menyoroti kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket pekerjaan fisik yang berada di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Dinas SDABMBK Kota Medan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perbedaan dokumen yang muncul dalam proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah tersebut.

BACA JUGA :  Sambung Menyambung Korupsi Di Pemko Medan

“Kami meminta seluruh dokumen dibuka secara transparan. Jangan sampai nanti setelah proyek berjalan baru diketahui ada perbedaan spesifikasi atau kekurangan volume pekerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, langkah yang dapat dilakukan SDABMBK antara lain melakukan verifikasi ulang terhadap sinkronisasi RUP, KAK dan RAB, memastikan kesesuaian metode pekerjaan yang akan dilaksanakan, serta melakukan koreksi administrasi apabila ditemukan kekeliruan dalam dokumen perencanaan sebelum proses pengadaan berlanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Dinas SDABMBK Kota Medan terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pada proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah tersebut.

Proyek Berbeda, Adonan Dan Resep Korupsinya Sama

1. Proyek Drainase U-Ditch Jalan Marelan III (2024–2025)

Pekerjaan pemasangan saluran beton pracetak (U-Ditch) di Jalan Marelan III sempat menuai protes warga karena konstruksi yang dibangun dinilai tidak sesuai kondisi eksisting lingkungan sekitar.

Modus yang disorot:

Spesifikasi konstruksi dinilai tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Dimensi saluran dianggap tidak proporsional dengan kondisi drainase eksisting.

Muncul dugaan pekerjaan lebih berorientasi pada penyerapan anggaran dibanding kebutuhan teknis.

Akibatnya, sejumlah akses rumah warga terganggu dan proyek mendapat kritik karena dianggap kurang matang dalam perencanaan.

2. Proyek Jalan Benteng Marelan IV (2023–2024)

Pekerjaan peningkatan jalan di kawasan Benteng Marelan IV sempat menjadi perhatian setelah ditemukan kerusakan pada badan jalan tidak lama setelah pekerjaan selesai.

Modus yang disorot:

Dugaan kekurangan volume lapisan pondasi.

Dugaan mutu material tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Indikasi pengurangan ketebalan konstruksi jalan.

Pola seperti ini lazim ditemukan dalam temuan auditor karena secara kasat mata sulit terdeteksi masyarakat sebelum dilakukan pengujian teknis.

BACA JUGA :  LIPPSU : Hari May Day Jangan Menjadi Serimonial Belaka, Perlu Tindakan Nyata

3. Paket Jalan dan Drainase SDABMBK yang Menjadi Temuan BPK (2022–2025)

Dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Modus yang berulang:

Volume pekerjaan lebih kecil dari yang dibayarkan.

Ketebalan beton atau lapisan pondasi tidak sesuai kontrak.

Mutu material di bawah spesifikasi.

Pembayaran dilakukan penuh meskipun pekerjaan tidak memenuhi ketentuan teknis.

Temuan seperti ini umumnya menghasilkan kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah oleh penyedia maupun pihak terkait.

Pola Lama yang Terus Berulang

Menurut sejumlah pemerhati konstruksi, pola dugaan penyimpangan proyek infrastruktur umumnya tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun, yakni:

Perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa penjelasan yang memadai.

Pengurangan volume pekerjaan namun nilai kontrak tetap tinggi.

Pengurangan ketebalan konstruksi untuk menciptakan selisih biaya.

Penggunaan material di bawah standar guna meningkatkan margin keuntungan.

Ketidaksinkronan dokumen perencanaan dan pelaksanaan sehingga menyulitkan pengawasan publik.

Jika dikaitkan dengan proyek Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah senilai Rp2,37 miliar, dugaan yang kini mencuat juga mengarah pada pola serupa, yakni perbedaan antara dokumen RUP yang menyebut pekerjaan paving block dengan dokumen RAB yang memuat item pekerjaan beton rigid pavement.

Pengamat menilai apabila perubahan spesifikasi tersebut tidak disertai penyesuaian volume, harga satuan, dan dokumen perencanaan yang transparan, maka potensi kekurangan volume pekerjaan dapat muncul.

Pada proyek dengan nilai sekitar Rp2,37 miliar, potensi kerugian akibat pengurangan volume fisik lazimnya dapat berkisar sekitar Rp200 juta atau lebih, meski angka pastinya hanya dapat dibuktikan melalui audit teknis dan pemeriksaan resmi oleh aparat pengawas.

Laporan : Tim