LIPPSU: Evaluasi Kasus Kue Berjamur Aroma Bakery Tidak Bisa Dianggap Enteng, Harus Diusut Tuntas

Medan168 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai kasus kue diduga berjamur yang menyeret Aroma Bakery & Cake Shop Medan tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele yang selesai hanya dengan permintaan maaf dan teguran administratif.

Menurut Azhari, peristiwa yang viral di media sosial tersebut justru harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keamanan pangan, pengawasan mutu produksi, pelabelan produk, hingga perlindungan konsumen di sektor usaha bakery.

“Ini bukan sekadar soal ada jamur atau tidak ada jamur. Yang harus dijawab adalah mengapa produk yang diduga berjamur bisa sampai ke tangan konsumen. Di mana titik lemahnya. Apakah di quality control, sistem penyimpanan, rotasi stok, atau proses produksinya. Itu yang harus diusut tuntas,” kata Azhari, Senin (1/6/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video viral yang diunggah akun TikTok @mariana.nadeak. Dalam video itu, seorang konsumen memperlihatkan kue Chiffon Mocca yang dibeli dari Aroma Bakery di kawasan Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, dan diduga telah ditumbuhi jamur meski baru dibeli sehari sebelumnya.

Viralnya video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara bersama UPTD Perlindungan Konsumen melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha.

Temuan Pemerintah Perkuat Kekhawatiran Konsumen

Dalam sidak yang dilakukan pada 25 hingga 26 Mei 2026, petugas menemukan pelanggaran administratif berupa tidak dicantumkannya tanggal kedaluwarsa pada sejumlah produk yang dijual kepada konsumen.

Produk hanya mencantumkan tanggal produksi dan batas pemajangan, sementara informasi masa kedaluwarsa tidak dicantumkan secara jelas.

BACA JUGA :  Pemko Medan Komitmen Terhadap Disiplin ASN Pasca Libur Lebaran 2026

Atas temuan tersebut, Disperindag ESDM Sumut menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran keras dan merekomendasikan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan hak dasar konsumen untuk mengetahui keamanan produk yang dikonsumsi.

Bagi LIPPSU, temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata terkait satu produk yang viral, tetapi juga menyangkut sistem informasi produk yang seharusnya menjadi bagian penting perlindungan konsumen.

LIPPSU Soroti Dugaan Kelalaian yang Harus Diinvestigasi

Azhari mengatakan, berdasarkan fakta yang telah ditemukan pemerintah dan pandangan sejumlah ahli pangan, terdapat beberapa dugaan kelalaian yang layak ditelusuri lebih lanjut oleh BPOM maupun instansi terkait.

– Pertama, dugaan lemahnya sistem quality control sehingga produk yang kualitasnya sudah menurun masih berada di etalase penjualan.

– Kedua, dugaan tidak optimalnya penerapan sistem rotasi stok atau first in first out (FIFO), yang memungkinkan produk mendekati batas masa konsumsi tetap dijual kepada masyarakat.

– Ketiga, dugaan terjadinya kontaminasi pasca-pemanggangan (post-baking contamination) yang menyebabkan pertumbuhan jamur berlangsung lebih cepat dari kondisi normal.

– Keempat, dugaan adanya kelembapan tinggi di ruang pendinginan atau penyimpanan yang dapat mempercepat pertumbuhan mikroorganisme.

– Kelima, dugaan kurang optimalnya pengawasan kebersihan peralatan produksi dan sistem pendingin udara yang berpotensi menjadi media penyebaran spora jamur.

“Kalau benar produk tanpa pengawet bisa bertahan tiga sampai empat hari, lalu muncul jamur dalam waktu sekitar sehari setelah dibeli, tentu harus dicari penyebabnya secara ilmiah. Jangan hanya berhenti pada asumsi atau klarifikasi sepihak,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  Kepala UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Medan Diduga Sunat Uang Lembur

Pandangan Ahli: Jamur Dalam 24 Jam Bukan Hal Wajar

Pandangan LIPPSU tersebut sejalan dengan penilaian sejumlah praktisi dan ahli pangan yang turut menyoroti kasus tersebut.

Coach Arsyam dari Pasatama Institute menyebut kemunculan jamur dalam waktu sekitar 24 jam setelah pembelian sebagai kondisi yang tidak lazim.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya kontaminasi pasca-pemanggangan atau kemungkinan produk telah berada cukup lama dalam rantai distribusi maupun penyimpanan.

Ia menjelaskan bahwa pengemasan saat kue masih panas, ruangan produksi yang lembap, serta sirkulasi udara yang tidak higienis dapat menjadi faktor yang mempercepat pertumbuhan jamur.

Senada dengan itu, Chef Pamadi Wira Pamungkas dari Chef Pro Academy Medan menegaskan bahwa produk bakery tanpa pengawet umumnya memiliki masa simpan sekitar tiga hingga empat hari dalam kondisi normal.

Karena itu, menurutnya, kemunculan jamur dalam waktu sangat singkat perlu menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem penanganan produk.

Pamadi juga menekankan pentingnya penerapan sistem FIFO serta pencantuman tanggal produksi, best before, dan tanggal kedaluwarsa sebagai bentuk jaminan mutu kepada konsumen.

Sementara Ketua ICA BPD Sumut, Chef Hasan Basri, menyoroti pentingnya penerapan standar HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan food handler dalam industri bakery.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha makanan yang mampu memproduksi kue, tetapi belum sepenuhnya memahami titik-titik kritis keamanan pangan yang harus diawasi secara ketat.

Aroma Bakery Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi

Di tengah polemik yang berkembang, manajemen Aroma Bakery & Cake Shop Medan telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan konsumen atas ketidaknyamanan yang terjadi.

BACA JUGA :  Ada Aroma Tak Sedap PHK Karyawan BRI Medan

Pihak manajemen menjelaskan bahwa produk Chiffon Mocca diproduksi tanpa bahan pengawet sehingga masa ketahanannya hanya berkisar tiga hingga empat hari dan sangat dipengaruhi oleh suhu serta cara penyimpanan setelah produk dibeli.

Manajemen juga menyatakan kesediaan memberikan ganti rugi apabila terbukti terdapat kesalahan dari pihak perusahaan dengan syarat konsumen dapat menunjukkan bukti pembelian yang sah.

Selain itu, Aroma Bakery menyebut proses penyelesaian dengan konsumen saat ini sedang diupayakan secara kekeluargaan.

Meski demikian, LIPPSU menilai permintaan maaf dan penyelesaian damai tidak boleh menghentikan proses evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan mutu yang ada.

Tetap Dilaporkan ke BPOM dan YLKI

Azhari menegaskan LIPPSU tetap akan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada BBPOM, YLKI, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pelaku usaha, melainkan memastikan hak konsumen mendapatkan perlindungan yang maksimal.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada permintaan maaf dan teguran. Harus ada evaluasi menyeluruh, harus ada pembelajaran, dan harus ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi. Kalau ada kelemahan sistem, perbaiki. Kalau ada kelalaian, harus dibenahi. Itu yang paling penting,” tegas Azhari.

LIPPSU juga mengimbau masyarakat agar menyimpan bukti pembelian, dokumentasi produk, serta segera melapor kepada BPOM atau instansi terkait apabila menemukan produk pangan yang diduga tidak layak konsumsi.

Menurut LIPPSU, kasus Aroma Bakery menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha makanan bahwa kepercayaan konsumen dibangun melalui kualitas, transparansi informasi produk, dan konsistensi menjaga standar keamanan pangan.

Penulis : Heriyanto