Diduga Pemilik Rumah Mewah di Jalan Armada, Suap Satpol PP Medan, Bangunan Tetap Berjalan Meski 3 Kali Ditegur Camat Medan Kota

Medan31 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS
Pihak Kecamatan Medan Kota telah tiga kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik bangunan rumah mewah di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut maupun penghentian aktivitas pembangunan.

Camat Medan Kota, Mhd Andi Syahputra, mengatakan pihaknya telah meminta pemilik bangunan segera melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan terkait bangunan gedung.

“Kami sudah menyurati pemilik bangunan agar segera melengkapi ketentuan yang berlaku. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan kembali melayangkan surat agar prosedur perizinan pembangunan segera dipenuhi,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

Andi menjelaskan, selain mengirimkan surat himbauan kepada pemilik bangunan, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan serta Satpol PP Kota Medan.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal, turut membenarkan adanya surat himbauan yang telah dilayangkan kepada pemilik bangunan.

Melalui pesan WhatsApp, Rizal mengirimkan salinan surat himbauan ketiga yang ditandatangani Camat Medan Kota, Mhd Andi Syahputra.

Dalam surat bernomor 600.1.15/0635 tertanggal 10 April 2026 tersebut, pemilik bangunan diminta segera memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU Dukung Program “Medan Terang” Di Dishub Medan; Dugaan Persekongkolan Pengadaan Lampu Silakan Dibuktikan

Surat itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Disebutkan pula bahwa sebelumnya Kecamatan Medan Kota telah melayangkan Surat Himbauan I melalui Nomor 600/0355 tertanggal 4 Maret 2026 dan Surat Himbauan II melalui Nomor 600.1.15.2/0352 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam ketiga surat tersebut, pemilik bangunan diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

BACA JUGA :  Lorong Warna-warni Medan Petisah, Upaya Menyulap Kumuh Jadi Sejuk Dipandang

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan belum memberikan tanggapan terkait pembangunan rumah mewah tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Medan juga belum mendapat respons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.(rel)

Kecamatan Medan Kota, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ditempat terpisah, Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyikapi, bila kita perhatikan administrasi telah berjalan, namun tidak ada tindakan, ini diduga Satpol sudah terima suap dari pemilik bangunan, ujarnya.

Laporan : Tim