Bangunan Showroom BYD Sisingamangaraja Tanpa PBG, Ratusan Massa Demo Minta DPRD Medan Usut

Medan55 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik, yakni Kantor DPRD Kota Medan dan area showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, pada aksi yang menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aksi dipimpin oleh aktivis muda Kota Medan, Ilham Panggabean, yang dalam orasinya meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar menindaklanjuti dugaan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan rumah, perkantoran, dan gedung yang diduga tetap berjalan tanpa penindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Izin Listrik Di Suzuya Group dan PT Karya Bhakti Manunggal Diutak-atik, Kalau Ada Kebakaran Saling Buang Badan!

“Pak Wali tolong ada tindakan, PAD Medan bisa bocor. Tanpa PBG bisa bangun rumah mewah, gedung, dan perkantoran, termasuk lokasi pembangunan showroom BYD di Jalan Sisingamangaraja Medan yang disinyalir tidak memiliki PBG,” ujar Ilham dalam orasinya.

Ia juga mendesak DPRD Kota Medan, khususnya Komisi 4, untuk tidak hanya melakukan kunjungan lapangan, tetapi juga mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Bapak pimpinan dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan mana aksi kalian sebagai wakil rakyat Kota Medan,” tegasnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Sebentar Lagi Masuk Jurang

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk bertuliskan “Ada Apa Dengan Medan, Bongkar Bangunan Tanpa PBG” serta dugaan bahwa aturan harus berlaku sama untuk semua pihak tanpa pengecualian.

Ilham menegaskan aksi ini tidak bertujuan menghambat investasi maupun dunia usaha, melainkan mendorong penegakan hukum dan kepastian regulasi di sektor perizinan bangunan. Ia menyatakan, apabila terdapat bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  LIPPSU: Saling Sikut Rebut Proyek Perbaikan Rumah di Dinas PKPCKTR Medan

Koordinator aksi tersebut juga memberikan tenggat waktu 1 x 30 hari kepada DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Jika tidak ada langkah konkret dalam batas waktu tersebut, massa mengancam akan kembali melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar.

Mereka juga menyoroti potensi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pengawasan perizinan bangunan tidak diperketat, serta meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan oleh pemerintah daerah dan
DPRD Medan.

Penulis : Zairul