Tanda Tangan Palsu Berselemak di Korupsi Rumah Produksi Bersama Cabai Merah Batubara, Uang Rp9 Miliar Dicincang Rame-Rame

Hukum143 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) Cabai Merah di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, senilai Rp9.004.773.367,89 yang bersumber dari anggaran Kementerian Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan untuk memuluskan pencairan dana proyek.

“Kalau benar terjadi pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan uang negara, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Dugaan ini mengarah pada tindak pidana yang harus diusut hingga tuntas, termasuk siapa yang merancang dan siapa yang menikmati aliran dananya,” kata Azhari Sinik, Senin (27/7).

Menurut Azhari, berdasarkan informasi yang diterima LIPPSU, proyek tersebut dikerjakan oleh *PT MSR* sebagai penyedia jasa, dengan *MF* bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan. Sementara pengawasan proyek dilakukan oleh *CV PT* selaku konsultan pengawas.

LIPPSU mengungkapkan, dugaan penyimpangan bermula saat pencairan termin pertama senilai sekitar *Rp1,1 miliar* atau sekitar 30 persen dari nilai kontrak. Pada tahap tersebut, pencairan disebut masih dilakukan oleh *MF* selaku kuasa direktur PT MSR sehingga administrasi terlihat berjalan normal.

Namun, saat memasuki pencairan termin kedua yang nilainya mencapai *lebih dari Rp2 miliar*, *MF* disebut tidak lagi dilibatkan. LIPPSU menduga tanda tangan *MF* dipalsukan oleh seseorang berinisial *M*, yang disebut sebagai pihak yang ditunjuk oleh *CV PT*, sehingga dokumen pencairan tetap dapat diproses.

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok

“LIPPSU melihat adanya dugaan modus yang harus didalami penyidik. Termin pertama diduga dijadikan pintu masuk agar administrasi terlihat normal. Setelah itu kuasa direktur tidak lagi dilibatkan, kemudian muncul dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan termin berikutnya. Dugaan ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang menyeluruh,” ujar Azhari Sinik.

Lebih lanjut, LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum mendalami informasi yang menyebut *M* diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan bupati pada periode saat proyek tersebut dikerjakan. Selain itu, pemilik *CV PT* yang berinisial *OKF* juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan bupati pada masa itu. Menurut Azhari Sinik, informasi tersebut harus diverifikasi melalui proses penyidikan agar tidak berhenti sebagai isu.

LIPPSU juga meminta penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan proses pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara. Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan proses tersebut diduga berlangsung dengan disaksikan *Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)* dan terjadi di hadapan *Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM saat itu berinisial RKL*.

BACA JUGA :  Duo Hasrimi Berkelit Macam Pemain Silat Profesional, Nanti Menyesal Pakai Singlet di Penjara

“Kalau informasi itu benar, maka penyidik harus memeriksa seluruh dokumen asli, melakukan uji forensik tanda tangan, memanggil semua pihak yang mengetahui proses pencairan, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, PPK, hingga pejabat yang saat itu memiliki kewenangan. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas Azhari Sinik.

Azhari Sinik menilai pola dugaan penyimpangan tersebut patut dicurigai sebagai modus yang berulang dalam proyek pemerintah. Menurutnya, pola penggunaan termin pertama sebagai pintu masuk, kemudian pergantian pihak yang mengurus administrasi disertai dugaan pemalsuan dokumen untuk mencairkan anggaran, perlu dibongkar hingga ke aktor intelektual yang diduga mengendalikan skema tersebut.

“Kalau pola seperti ini terus berulang, berarti yang harus dibongkar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga mengendalikan seluruh skema tersebut. Jangan berhenti pada pemalsuan tanda tangan saja, tetapi telusuri siapa yang memperoleh keuntungan dari pencairan dana itu,” katanya.

Azhari Sinik menambahkan, LIPPSU melihat dugaan penyimpangan pada proyek ini tidak hanya menyangkut administrasi pencairan anggaran. Kawasan Rumah Produksi Bersama Cabai Merah juga sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan persoalan pembangunan infrastruktur jalan menuju lokasi proyek. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus dipandang sebagai satu rangkaian dan diusut secara menyeluruh.

“Bagi kami, tanda tangan palsu berselemak di dugaan korupsi Rumah Produksi Bersama Cabai Merah Batubara. Uang negara sekitar Rp9 miliar diduga dicincang rame-rame. Karena itu, penyidik jangan hanya berhenti pada dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga harus menelusuri aliran dana dan mengungkap siapa saja yang diduga menikmati uang negara tersebut,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  Korupsi Bank Sumut Tidak Berkesudahan, Dirut Sibuk Bangun Pencitraan. Kejatisu Terus Menyapu Korupsi, Tahan LPL Analis Bank Sumut KCP Krakatau

Karena itu, LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polda Sumut, maupun aparat penegak hukum lainnya segera memanggil seluruh pihak yang mengetahui proses pencairan anggaran, memeriksa dokumen asli, menelusuri aliran dana, serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menikmati dana proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara *Rahmad Khaidir Lubis,* yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batubara, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon belum berhasil karena nomor yang dihubungi tidak aktif, sementara pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapat balasan.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak *PT MSR*, *CV PT*, *MF*, pihak berinisial *M*, *OKF*, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan LIPPSU maupun sumber masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Penulis : Tim