PUSTAKA Sumut Desak Kejaksaan Usut Pengadaan Lampu Stadion Kebun Bunga Medan Rp5,1 Miliar

Hukum175 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pusat Kajian Transparansi dan Anti Korupsi Sumatera Utara (PUSTAKA Sumut) mendesak Kejaksaan untuk mengusut pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan senilai Rp5.106.000.000 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimciptaru) Kota Medan. Lembaga tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Direktur Eksekutif PUSTAKA Sumut, Ridho Afdillah, mengatakan pengadaan yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 itu perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena diduga mengandung indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas Perkimciptaru membeli 52 set lampu Stadion Kebun Bunga dari PT MPP dengan nilai kontrak sebesar Rp5,106 miliar. Dengan nilai tersebut, harga rata-rata setiap set lampu mencapai sekitar Rp98,2 juta termasuk instalasi dan fasilitas pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Skandal Smartboard di Langkat, Kuasa Hukum Minta KPK Supervisi Kejari

Menurut Ridho, salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya selisih harga antara nilai pembelian dan harga yang tercantum dalam e-Katalog LKPP.

Di dalam katalog elektronik pemerintah tersebut, produk yang sama disebut memiliki harga Rp97.680.000 per unit. Namun pembelian dilakukan dengan nilai yang lebih tinggi sekitar Rp500 ribu per set.

Selain persoalan harga, PUSTAKA Sumut juga menyoroti pemilihan penyedia barang. Pengadaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Faktanya, pengadaan dilakukan kepada perusahaan non-UMKK, yakni PT MPP yang beralamat di Jakarta Selatan. Padahal terdapat sejumlah penyedia UMKK di e-Katalog yang menawarkan produk sejenis,” kata Ridho.

Ia menyebut sedikitnya terdapat beberapa perusahaan kategori UMKK yang menawarkan lampu sport floodlight dengan spesifikasi serupa, antara lain PT YMP, PT MA, PT TMB, dan PT RCKI. Bahkan, harga yang ditawarkan perusahaan-perusahaan tersebut disebut jauh lebih rendah dibandingkan harga yang dibayarkan kepada PT MPP.

BACA JUGA :  LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

Menurut perhitungan PUSTAKA Sumut, rata-rata harga yang ditawarkan penyedia UMKK tersebut berada di kisaran Rp77,7 juta per set, termasuk biaya instalasi dan fasilitas pendukung lainnya. Selisih harga yang cukup signifikan itu dinilai perlu dijelaskan oleh pihak terkait.

Tak hanya itu, PUSTAKA Sumut juga mempertanyakan aspek legalitas merek produk yang dibeli. Lampu sport floodlight 1.500 Watt merek GS yang ditawarkan PT MPP disebut pernah ditolak pendaftarannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk Kelas 11, yakni kategori produk pencahayaan, pemanas, pendingin, sanitasi, dan peralatan teknik lainnya.

Ridho menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena produk yang digunakan tidak memiliki perlindungan merek pada klasifikasi yang relevan. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai harus bertanggung jawab memastikan seluruh produk yang dibeli memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Faisal Hasrimy Makan Nangka, Anak Buah Kena Getahnya

“Atas sejumlah temuan tersebut, patut diduga terdapat kesengajaan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena itu, pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan Pengguna Anggaran, perlu dimintai keterangan,” ujarnya.

PUSTAKA Sumut menegaskan bahwa pengadaan melalui sistem e-purchasing tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran. Lembaga tersebut meminta Kejaksaan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh proses pengadaan lampu Stadion Kebun Bunga Medan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

Laporan : Tim