Penegakan Hukum Di Indonesia Dipertanyakan Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Oleh : Suardi, SH

Hukum21 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menjadi salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Di satu sisi, keaslian ijazah yang dipersoalkan belum pernah diuji dan diputus secara tuntas melalui proses peradilan yang terbuka. Namun di sisi lain, sejumlah pihak yang mempertanyakan atau menuduh adanya kejanggalan pada ijazah tersebut, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, justru telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum berjalan tidak seimbang. Banyak kalangan mempertanyakan mengapa pihak yang mempertanyakan suatu dokumen dapat diproses secara cepat, sementara substansi utama yang dipersoalkan belum mendapatkan pembuktian yang memuaskan di hadapan publik.

BACA JUGA :  Hakim Buka Daftar Nama Puluhan Orang Pejabat Garong Sumut Nikmati Uang Haram ke Neraka Dari Korupsi Proyek Jalan di Nakodai "Golden Boys Bobby Nasution"

Perdebatan juga muncul terkait penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejumlah pakar hukum, termasuk Prof. Henri Subiakto yang ikut terlibat dalam perumusan UU tersebut, menilai bahwa penerapan pasal-pasal UU ITE dalam perkara ini masih dapat diperdebatkan relevansinya. Kritik muncul karena perkara yang dianggap sebagai tuduhan atau fitnah justru diarahkan menggunakan instrumen hukum yang memiliki ancaman pidana cukup berat.

Di sisi lain, laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu sebelumnya telah disampaikan kepada Mabes Polri. Namun prosesnya dinilai berjalan lambat dan pada akhirnya dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. Sebaliknya, laporan yang diajukan oleh Joko Widodo di Polda Metro Jaya dinilai bergerak lebih cepat hingga berujung pada penetapan tersangka.

Perbedaan kecepatan dan hasil penanganan dua laporan yang saling berkaitan tersebut memunculkan pertanyaan tentang asas kesetaraan di hadapan hukum. Masyarakat tentu berharap bahwa setiap laporan, siapa pun pelapornya, memperoleh perlakuan yang sama sesuai prinsip negara hukum.

BACA JUGA :  Tangan Dan Kaki Melayang Karena Tersinggung Di Jalan, Marajohan Laporkan Oknum Anggota DPRD Medan

Kontroversi tidak berhenti pada penetapan tersangka. Proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain juga menuai kritik. Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Oegroseno, secara terbuka mempertanyakan sejumlah prosedur yang dilakukan penyidik.

Menurut pandangannya, terdapat sejumlah tindakan yang dianggap tidak lazim dalam praktik penegakan hukum. Di antaranya adalah penangkapan terhadap pihak yang selama ini dinilai kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor. Selain itu, muncul pula kritik terhadap tata cara pelaksanaan penangkapan yang dianggap kurang memperhatikan aspek kepatutan dan etika.

Oegroseno juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang masuk ke area privat keluarga saat proses penangkapan berlangsung. Jika benar terjadi dan tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik yang serius serta dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14, 53 Milyar di Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, proses penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara benar, tetapi juga harus terlihat benar di mata masyarakat. Transparansi, profesionalisme, dan perlakuan yang setara merupakan syarat utama agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Kasus ijazah Jokowi pada akhirnya bukan hanya soal benar atau tidaknya suatu dokumen. Lebih dari itu, kasus ini telah menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam menjalankan prinsip equality before the law. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan keadilan proses hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak yang berperkara, melainkan juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan keterbukaan, pembuktian yang objektif, dan penghormatan terhadap prosesnya. (Red)