Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa Dinilai Tidak Lazim

Hukum15 Dilihat

Oleh : Suardi, SH

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Pelimpahan penyidikan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian kepada Kejaksaan menuai perhatian sejumlah kalangan. Mekanisme tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan berbagai pandangan dari pakar hukum maupun anggota DPR.

Pakar hukum Mahfud MD menilai pelimpahan penyidikan tersebut terasa janggal. Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, yang lazim terjadi adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum setelah melalui proses penelitian berkas, termasuk tahapan P-19 maupun P-21.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penanganan perkara PT Asabri, sehingga dinilai memiliki preseden.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada "Gatot Kaca" Duduk Di Lapak Judi Tembak Ikan Di Trade Centre Belakang KFC Brayan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berpandangan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan.

Berbeda dengan itu, akademisi hukum Bivitri Susanti menilai kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang berkembang. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Karena pelimpahan semacam itu tidak dikenal. Tentang ASABRI, tidak ada kepentingan yang luar biasa. Ini dari penyidikan ke penyidikan ketempat dimana orang itu pernah menjadi bosnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Akan Ada Tujuh Tersangka Kasus Korupsi PUPR

Pengamat Ferry Amsari menyebutkan, tentu yang bakal jadi penyidiknya mantan anak buahnya. Dan gimana dengan “jiwa korsa” nya apakah tidak akan terlihat.

Mensesnag menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Untuk itu diminta semua pihak menghormati proses hukum.

Kejaksaan Agung berkomitmen akan membentuk tim khusus. Hal ini tentunya untuk meminimalkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Termasuk akan menggandeng KPK sebagai pengawas.

Perbedaan pandangan dari berbagai pihak tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi, setelah Presiden memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Pertahanan, muncul anggapan bahwa penyelesaian perkara lebih mengedepankan upaya mencegah gesekan antar lembaga daripada membuka proses hukum secara transparan.

BACA JUGA :  Divonis Bersalah dalam Kasus Honor Pokja Bawaslu, Nur Alia Lase Ajukan Banding

Masyarakat pada dasarnya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, siapa pun pelakunya—baik dari institusi kepolisian maupun kejaksaan—diharapkan diproses secara adil dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. Harapan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki mandat memberantas tindak pidana korupsi. (Red)