LIPPSU: “Tikus-Tikus Korupsi” Hambat Kasus Rp15 Miliar Di RS Khusus Paru Sumut

Hukum53 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek pembangunan fasilitas di UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara yang nilai anggarannya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai laporan masyarakat, temuan yang diklaim mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan resmi yang telah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azhari menilai dugaan penyimpangan proyek kesehatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa.

Menurutnya, jika terbukti terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun KPK segera menelusuri seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai ada pihak tertentu termasuk “tikus-tikus korupsi” yang justru berupaya menghambat pengungkapan kasus ini,” ujar Azhari, Selasa (16/6).

*Kronologi Singkat Dugaan Kasus*

Menurut Azhari, dugaan penyimpangan bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas dan gedung pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Khusus Paru Sumut dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar.

Seiring berjalannya proyek, muncul berbagai laporan yang mempertanyakan kualitas pekerjaan fisik bangunan. Sejumlah pihak menilai hasil pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

BACA JUGA :  Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan, Dugaan Penyebaran Hoax Konflik Internal Yayasan

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan organisasi antikorupsi yang melakukan peninjauan lapangan serta mengumpulkan dokumen pendukung.

Selanjutnya, laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, disertai desakan agar dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek.

LIPPSU mengaku menerima informasi adanya pihak tertentu yang diduga berupaya meminta agar laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dicabut.

“Jika informasi itu benar, maka harus ditelusuri karena berpotensi mengarah pada upaya menghambat proses penegakan hukum,” kata Azhari.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan laporan yang beredar di publik, sejumlah dugaan yang perlu didalami aparat penegak hukum antara lain:
• Dugaan pengurangan volume pekerjaan.
• Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
• Dugaan pencairan pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan.
• Dugaan lemahnya pengawasan proyek.
• Dugaan keterlibatan pihak perantara atau “makelar proyek” dalam proses administrasi dan pencairan anggaran.

LIPPSU menegaskan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit investigatif dan proses hukum.

*Minta PPK, PPTK, KPA hingga Kontraktor Diperiksa*

LIPPSU meminta pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja teknis di lapangan.
Menurut Azhari, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana hingga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.

BACA JUGA :  Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga: KLHK Harus Tolak

“Jangan sampai hanya ada kambing hitam. Semua pihak yang memiliki kewenangan dan peran dalam pengambilan keputusan harus dimintai keterangan,” tegasnya.

*Pola Korupsi Rumah Sakit yang Pernah Terjadi di Indonesia*

Azhari mengatakan dugaan kasus di RS Khusus Paru Sumut memiliki kemiripan dengan sejumlah perkara korupsi proyek rumah sakit yang pernah ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah.

– Di RSUD Pratama Ujung Gading, Pasaman Barat, misalnya, aparat hukum mengungkap pembangunan gedung rumah sakit yang tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,36 miliar berdasarkan audit BPK. Dalam kasus tersebut, PPK dan pihak kontraktor diproses hukum.
– Kasus serupa juga pernah terjadi di RSUD Al-Ihsan Bandung, Jawa Barat. Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik proyek dengan pembayaran yang telah dicairkan.
Kerugian negara.
dalam perkara
tersebut disebut
mencapai sekitar
Rp12,8 miliar.
– Di RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, KPK mengungkap perkara yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta terkait pembangunan rumah sakit. Kasus tersebut menyoroti dugaan pengaturan proyek dan praktik suap.
– Sementara itu, pada proyek RSUD Bangkinang, Riau, penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang berperan sebagai perantara atau broker proyek untuk memuluskan proses pencairan anggaran.
– Kasus lain terjadi pada pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Barat, di mana aparat menemukan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
– Selain itu, perkara pembangunan Gedung Paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur, yang ditangani KPK juga mengungkap dugaan pengaturan tender dan kebocoran dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

BACA JUGA :  Eks Kepala Unit Bank BUMN di Medan ditangkap kasus kredit Rp1,3 miliar

“Dari berbagai kasus rumah sakit yang pernah terungkap di Indonesia, polanya hampir sama.

Biasanya diawali dengan dugaan mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, pengaturan tender, hingga pencairan dana yang tidak sesuai progres pekerjaan. Ini yang perlu didalami aparat penegak hukum dalam kasus RS Khusus Paru Sumut,” ujar Azhari.

*Belum AdaTanggapan Resmi*

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Khusus Paru Sumut maupun Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan sejumlah pihak.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktur Rumah Sakit Khusus Paru Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab secara berimbang.

Laporan : Faisal