LANGKAT, PROMEDIA.NEWS – Dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Langkat. Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum Dr. H. Saiful Abdi, mantan pejabat Dinas Pendidikan Langkat, melaporkan adanya tanda tangan palsu dalam dokumen pengadaan Smartboard tahun anggaran 2024.
Melalui surat resmi bernomor 03.09/Koordinasi-KHM/IX/2025 tertanggal 3 September 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Advokat Togar Lubis, S.H., M.H. dan Jonson David Sibarani, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Metro, menegaskan bahwa nama klien mereka dicatut dalam berkas pengadaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, bahkan tidak pernah menerima disposisi terkait pengadaan Smartboard T.A 2024 di Dinas Pendidikan Langkat,” tulis kuasa hukum dalam surat yang diterima Kejari Langkat.
Kuasa hukum juga menyebut, setelah meminta salinan dokumen kepada Kejari Langkat pada 22 Agustus lalu, ditemukan bukti bahwa tanda tangan yang tertera bukan milik Dr. Saiful Abdi. Fakta ini dianggap sebagai bentuk pemalsuan yang berimplikasi hukum serius.
Pihak pelapor meminta Kejari Langkat segera menindaklanjuti temuan ini demi keadilan dan akuntabilitas publik. Mereka juga menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan tersebut dapat merugikan klien sekaligus mencoreng integritas proses administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.
Hingga kini, pihak Kejari Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pengadaan sarana pendidikan yang nilainya cukup besar. (tim)






