LIPPSU: Anggaran Perjalanan Dinas, Reses, dan Sosper Rp157 M Tahun 2025 Berserak Serak dan Berceceran di Gedung DPRD Sumut

Hukum78 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas, reses, dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Sekretariat DPRD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp157,24 miliar.

Direktur LIPPSU, Azhari AM Sinik, Jumat (19/6/2026), menyebut anggaran bernilai ratusan miliar rupiah tersebut layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, auditor negara, dan masyarakat karena tersebar dalam berbagai kegiatan yang melibatkan ribuan dokumen pertanggungjawaban.
“Anggaran Rp157 miliar lebih itu berserak-serak dan berceceran dalam berbagai kegiatan perjalanan dinas, reses, dan sosper. Karena itu perlu diawasi secara ketat agar penggunaannya benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azhari.

Sorotan tersebut muncul setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (AMPR-SU) bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Taat Amanah (GEMPITA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 17 Juni 2026. Dalam aksinya, massa meminta Kejatisu mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sumut.

Tiga Pos Anggaran Utama

Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, terdapat tiga pos anggaran utama yang menjadi perhatian, yakni belanja perjalanan dinas sebesar Rp45.690.528.000, belanja makanan dan minuman kegiatan reses sebesar Rp64.320.000.000, serta belanja makanan dan minuman kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebesar Rp47.232.000.000.

BACA JUGA :  LIPPSU Bongkar Dugaan Skandal Revitalisasi Pabrik Gula Rendeng-Kudus

Jika digabungkan, total ketiga pos tersebut mencapai Rp157.242.528.000.

Menurut Azhari, anggaran perjalanan dinas sebesar Rp45,69 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan kedewanan seperti kunjungan kerja, reses, sosper, bimbingan teknis, hingga koordinasi antarinstansi. Komponen pembiayaannya meliputi tiket perjalanan, penginapan, uang harian, uang representasi, dan transportasi lokal.

Sementara itu, anggaran konsumsi reses mencapai Rp64,32 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD Sumut sebanyak 100 orang, nilai tersebut setara rata-rata Rp643,2 juta per anggota per tahun. Adapun anggaran konsumsi kegiatan Sosper mencapai Rp47,23 miliar atau sekitar Rp472,3 juta per anggota per tahun.

Secara keseluruhan, anggaran konsumsi reses dan sosper mencapai Rp111,55 miliar.

LIPPSU menilai pos-pos tersebut perlu mendapat pengawasan khusus karena berdasarkan berbagai temuan audit di sejumlah daerah, sektor perjalanan dinas dan konsumsi kegiatan massal merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan administrasi cukup tinggi.

Beberapa titik rawan yang lazim menjadi perhatian auditor antara lain ketidaksesuaian jumlah peserta dengan daftar hadir kegiatan, perbedaan harga riil dan harga yang ditagihkan, kualitas barang atau jasa yang tidak sesuai spesifikasi, hingga validitas dokumen pertanggungjawaban.

“Kami tidak menuduh telah terjadi korupsi. Namun karena nilainya sangat besar, audit menyeluruh menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU Apresiasi Penyelesaian Masalah Dua Mahasiswi oleh Kapolrestabes Surabaya

Azhari juga mengingatkan adanya kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Sumut periode 2014-2019 yang sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi permasalahan pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai sekitar Rp2,4 miliar yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran agar pengelolaan anggaran saat ini semakin transparan dan akuntabel.

Capaian Fungsi Legislasi

Selain persoalan anggaran, LIPPSU turut menyoroti capaian fungsi legislasi DPRD Sumut periode 2019-2024 yang selama ini menjadi bahan evaluasi sejumlah kalangan. Publik, kata Azhari, berharap besarnya dukungan anggaran yang diberikan kepada lembaga legislatif berbanding lurus dengan produktivitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Dari total 72 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), DPRD Sumut periode ini berhasil mengesahkan 30 Perda.

Adapun persentase capaian, yakni tingkat penyelesaian regulasi berada di angka 42%. Meskipun persentase ini masih di atas capaian DPRD DKI Jakarta, angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan proyeksi ketercapaian legislasi di Provinsi Jawa Tengah atau Jawa Barat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Dana BOS Reguler Rp 1,5 M Berceceran dan Berserak di SMA Negeri 2 Medan

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, menegaskan bahwa kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah merupakan agenda resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Menurut Erni, reses merupakan sarana anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing, sedangkan sosper bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait produk hukum daerah yang telah disahkan.

“Hasil reses dihimpun menjadi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan program pembangunan,” ujarnya.

Erni juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran DPRD Sumut terbuka untuk diaudit dan diawasi oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

LIPPSU selanjutnya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat, serta aparat pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut, termasuk dokumen perjalanan dinas, daftar hadir peserta kegiatan, bukti penginapan, dokumentasi pelaksanaan kegiatan, hingga verifikasi terhadap penyedia jasa yang terlibat.

“Kami hanya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dengan audit yang menyeluruh, publik akan memperoleh kepastian bahwa seluruh anggaran Rp157 miliar tersebut digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara,” tegas Azhari.

Laporan : Tim