MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 hingga kepada pihak yang diduga berperan dalam pengambilan kebijakan. LIPPSU menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyampaikan hal itu menyusul hadirnya Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi smartboard di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6/2026).
Meski telah memenuhi panggilan, pemeriksaan Faisal sebagai saksi belum dapat dilakukan karena sidang ditunda akibat antrean perkara. Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan kembali pemeriksaannya pada Senin, 29 Juni 2026.
“Hari ini dipanggil sebagai saksi, tetapi belum jadi diperiksa karena antrean,” kata Faisal kepada wartawan usai meninggalkan Pengadilan Negeri Medan.
Ia menegaskan akan tetap memenuhi panggilan jaksa pada jadwal berikutnya.
“Masih menunggu jadwal dari JPU. Saya tetap taat dan patuh hadir,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp29,58 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, perkara bermula dari proyek pengadaan 312 unit smartboard dengan pagu anggaran sekitar Rp49,9 miliar yang dibiayai melalui SiLPA APBD Perubahan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Jaksa menduga proyek tersebut dijalankan melalui skenario yang telah dikondisikan sejak tahap penganggaran. Dalam persidangan disebutkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up), di mana smartboard merek ViewSonic yang disebut diperoleh dari distributor sekitar Rp30 juta per unit diduga dipasarkan melalui e-katalog dengan nilai sekitar Rp158 juta per unit. Selain itu, pengadaan tersebut diduga tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil maupun usulan resmi dari sekolah penerima.
Nama Faisal Hasrimy ikut muncul dalam surat dakwaan maupun fakta-fakta yang berkembang di persidangan. Jaksa mendalilkan bahwa saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat, Faisal diduga mengarahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Dalam dakwaan juga disebutkan dugaan bahwa Faisal memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai pihak rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut. Sejumlah saksi di persidangan juga menerangkan bahwa pengadaan smartboard memperoleh persetujuan setelah pembahasan penyerapan SiLPA Kabupaten Langkat.
Namun demikian, hingga saat ini status hukum Faisal Hasrimy masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Serahkan Ke Pengadilan
Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Faisal memilih menyerahkan seluruh penilaian kepada proses persidangan.
“Terkait tudingan itu, berdasarkan fakta persidangan saja,” katanya singkat.
Sebelumnya, Faisal juga membantah melakukan intervensi dalam proses pengadaan maupun pengaturan pemenang proyek. Ia menyatakan pengadaan smartboard dilakukan untuk mendukung modernisasi pendidikan dan telah melalui mekanisme penganggaran yang sah. Menurutnya, urusan teknis pengadaan, spesifikasi barang, harga, hingga pelaksanaan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
LIPPSU menilai berbagai fakta yang terungkap di persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyidikan.
“Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana teknis di lapangan. Siapa pun yang diduga berperan dalam penyusunan kebijakan, pengondisian anggaran maupun proses pengadaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Azhari.
Menurut LIPPSU, pemeriksaan Faisal Hasrimy sebagai saksi merupakan momentum penting untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang diduga berperan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek pengadaan smartboard yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp29,58 miliar.
LIPPSU berharap proses persidangan berlangsung transparan dan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SANA SINI BERSERAK KECURIGAAN
Menjabat sebagai Pj Bupati Langkat saat proyek berjalan
Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat ketika proyek pengadaan 312 unit smartboard Tahun Anggaran 2024 direncanakan, dianggarkan, dan dilaksanakan.
Berawal dari pembahasan SiLPA APBD
Dalam persidangan, saksi Kepala BKAD Langkat menerangkan adanya pembahasan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp245 miliar yang kemudian menjadi sumber pendanaan berbagai program, termasuk pengadaan smartboard.
Diduga mengarahkan penyerapan anggaran
Berdasarkan kesaksian di persidangan, Faisal diduga meminta seluruh OPD menyusun usulan program guna menyerap SiLPA tersebut.
Pengadaan smartboard masuk APBD Perubahan
Dinas Pendidikan kemudian mengusulkan pengadaan smartboard senilai sekitar Rp49,9 miliar dan anggaran tersebut akhirnya masuk dalam APBD Perubahan 2024.
Nama disebut dalam dakwaan jaksa
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut nama Faisal Hasrimy terkait proses penganggaran proyek smartboard.
Diduga menginstruksikan TAPD
Jaksa mendalilkan Faisal diduga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Tahun 2024.
Diduga memperkenalkan rekanan proyek
Dakwaan juga menyebut Faisal diduga memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai pihak rekanan yang diarahkan dalam proyek tersebut.
Diduga mengetahui proses sejak tahap awal
Fakta persidangan menunjukkan nama Faisal muncul sejak tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan proyek, sehingga penyidik dan jaksa menghadirkannya sebagai saksi.
Dugaan proyek telah dikondisikan
Jaksa menduga proyek tidak hanya bermasalah pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak proses penganggaran dan penentuan pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan modus korupsi
Jaksa menduga terjadi penggelembungan (mark up) harga smartboard. Barang yang disebut diperoleh dari distributor sekitar Rp30 juta per unit diduga diadakan dengan nilai sekitar Rp158 juta per unit melalui e-katalog. Selain itu, pengadaan disebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah.
Kerugian negara
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp29,58 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp49,9 miliar.
Faisal diperiksa sebagai saksi
Pada 26 Juni 2026, Faisal memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, namun pemeriksaannya ditunda karena antrean sidang dan dijadwalkan ulang.
Tanggapan Faisal Hasrimy
Faisal membantah melakukan intervensi dalam pengadaan maupun pengaturan pemenang proyek. Ia menyatakan proses pengadaan merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan PPK serta meminta semua pihak menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.
Catatan: Hingga saat ini, status hukum Faisal Hasrimy masih sebagai saksi. Penyebutan namanya dalam dakwaan maupun keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan yang menyatakan ia bersalah.
Laporan : Erni







