LIPPSU: Setelah Dana BOS, Kini Giliran Uang Komite (SPP) SMA Negeri 2 Medan Juga Berserak-serak Di Halaman Sekolah

Hukum36 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti pengelolaan dana pendidikan di SMA Negeri 2 Medan yang menurutnya perlu diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan Sumut maupun aparat penegak hukum.

Menurut Azhari, selain menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.950.750.000 per tahun, sekolah tersebut juga menghimpun dana komite yang nilainya cukup besar. Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, jumlah siswa SMA Negeri 2 Medan mencapai sekitar 1.278 orang dengan besaran iuran komite (SPP) Rp250.000 per bulan.

“Jika dikalikan 1.278 siswa, maka terkumpul Rp319.500.000 per bulan. Dalam setahun nilainya mencapai Rp3.834.000.000. Jika digabung dengan Dana BOS, maka total dana yang dikelola sekolah mencapai sekitar Rp5,78 miliar per tahun. Ini angka yang sangat besar sehingga wajib dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Azhari, Minggu (21/6).

Menurutnya, persoalan utama bukan semata besarnya dana yang dihimpun, melainkan sejauh mana penggunaan dana tersebut diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada orang tua siswa serta masyarakat.

LIPPSU menyebut terdapat sejumlah pos yang perlu dijelaskan secara rinci kepada publik, antara lain penggunaan dana untuk kegiatan kesiswaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, pengadaan multimedia pembelajaran, biaya administrasi sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

BACA JUGA :  Maling-maling Bermuka Tembok Berkeliaran di PT Inalum

Azhari mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, terdapat perbedaan tegas antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu pembayaran dan tidak boleh disertai sanksi bagi peserta didik yang tidak mampu. Sebaliknya, pungutan memiliki nominal yang ditentukan, bersifat wajib dan mengikat.

“Jika benar terdapat penetapan nominal tetap Rp250.000 per bulan kepada seluruh siswa, maka perlu dijelaskan dasar hukumnya. Sebab regulasi mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat,” katanya.

Menurut LIPPSU, beberapa modus yang selama ini sering ditemukan dalam berbagai kasus pengelolaan dana komite sekolah di Indonesia antara lain penetapan nominal tetap per bulan, penentuan tenggat pembayaran, pengaitan pembayaran dengan layanan administrasi sekolah, penggunaan komite sebagai legitimasi penarikan dana, hingga minimnya laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.

BACA JUGA :  LIPPSU: PT KAI Divre I Sumut Dihimpit Sengketa Dan Tumpang Tindih Lahan, Diduga "PBG Fiktif"

Audit

LIPPSU juga menilai penting dilakukan audit terhadap kemungkinan terjadinya tumpang tindih pembiayaan atau double budgeting antara Dana BOS dan dana komite sekolah.

Sebab sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui dana komite diduga memiliki irisan dengan komponen yang juga dapat dibiayai menggunakan Dana BOS sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui apakah ada kegiatan yang dibiayai dua kali dari sumber anggaran berbeda. Jika tidak ada, tentu sekolah bisa menjelaskan secara terbuka. Namun jika ada indikasi tumpang tindih, maka harus segera dibenahi,” ujarnya.

Azhari menambahkan, pengelolaan dana komite idealnya dilakukan melalui rekening khusus bersama antara sekolah dan komite, disertai laporan berkala yang dapat diakses orang tua siswa. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya kecurigaan maupun konflik di lingkungan pendidikan.

Publikasikan

Sebagai perbandingan, SMA Negeri 1 Medan baru-baru ini mempublikasikan secara terbuka rencana penerimaan dan penggunaan dana SPP Tahun Ajaran 2025/2026.

Dalam laporan tersebut dijelaskan jumlah siswa, total penerimaan dana, kategori siswa yang mendapat pembebasan dan keringanan, serta rincian penggunaan anggaran berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan.

BACA JUGA :  BPK Ungkap Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp517 Juta di Dinkes Labura, LIPPSU Desak Penyelidikan Hukum

Laporan SMA Negeri 1 Medan juga memuat secara rinci penggunaan dana untuk kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pengembangan kompetensi guru, pemeliharaan sarana prasarana, pembayaran honor tenaga pendukung sekolah, hingga kebutuhan asesmen pendidikan. Langkah keterbukaan tersebut dinilai menjadi contoh praktik transparansi yang baik dalam pengelolaan dana pendidikan.

“LIPPSU tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta transparansi yang sama seperti yang dilakukan SMA Negeri 1 Medan. Kalau memang seluruh penggunaan dana komite dan BOS sudah sesuai aturan, buka saja laporannya kepada publik sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Azhari.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan LIPPSU mengenai pengelolaan dana komite dan Dana BOS tersebut.

Namun apabila pihak sekolah memberikan penjelasan, klarifikasi maupun data penggunaan anggaran, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Laporan : Tim

Posting Terkait

Jangan Lewatkan