LIPPSU: PT KAI Divre I Sumut Dihimpit Sengketa Dan Tumpang Tindih Lahan, Diduga “PBG Fiktif”

Hukum195 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti serius maraknya dugaan persoalan pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara yang disebut semakin kompleks dan meluas, mulai dari pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tumpang tindih dokumen aset, penguasaan pihak ketiga tanpa izin, hingga dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.

Menurut LIPPSU, persoalan aset PT KAI bukan lagi sekadar sengketa administrasi biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata ruang, potensi kerugian negara, hingga indikasi praktik mafia tanah yang menggerus aset negara bernilai sangat besar.

“Lahan milik PT KAI di Medan dan Sumatera Utara merupakan aset negara bernilai strategis. Namun ironisnya, di lapangan justru banyak berdiri bangunan komersial, rumah kos, ruko, restoran hingga minimarket yang diduga bermasalah dari sisi legalitas maupun tata ruang,” tegas Azhari AM Sinik, Sabtu (23/5).

Sorotan terbaru muncul di kawasan Jalan Prof HM Yamin Nomor 75, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Di lokasi tersebut terdapat pembangunan di atas lahan milik PT KAI yang kini tengah diperiksa oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.

Kepala Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, sebelumnya menyebut pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap kesesuaian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat proyek dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-21022023-01 atas nama PT Syra Ritel Indo yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan minimarket. Namun proyek tersebut baru dikerjakan saat ini meski izin diterbitkan sejak Februari 2023.

BACA JUGA :  Desakan Publik Terus Bergulir ke KPK, Kapan Bobby Nasution Diperiksa?

Selain itu, terdapat proyek lain dengan PBG Nomor SK-PBG-127120-09032026-008 atas nama PT KA Property Management yang dalam dokumen disebut hanya untuk satu unit restoran. Akan tetapi, berdasarkan kondisi lapangan, pembangunan disebut lebih dari satu unit bangunan.

LIPPSU menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena pembangunan di atas aset BUMN wajib tunduk terhadap aturan tata ruang, standar keselamatan bangunan, serta ketentuan kawasan perkeretaapian.

“Kalau izin satu unit tetapi di lapangan lebih dari satu bangunan, maka harus diperiksa apakah terjadi penyimpangan pemanfaatan izin, manipulasi dokumen, atau pelanggaran tata ruang,” ujar Azhari.

Monitoring Terpadu

LIPPSU juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Medan, DPRD Kota Medan, Satpol PP, serta Pemko Medan turun melakukan monitoring terpadu terhadap seluruh pembangunan di atas aset PT KAI.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), keselamatan kawasan perkeretaapian, serta kemungkinan adanya praktik pembiaran oleh oknum tertentu.

“Mustahil proyek skala besar bisa berjalan tanpa ada rantai pembiaran. Karena pembangunan permanen pasti terlihat secara fisik. Kalau dibiarkan terus berjalan, publik berhak mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah maupun pengelola aset,” katanya.

LIPPSU menegaskan bahwa setiap pembangunan di atas lahan PT KAI wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung junto PP Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Pejabat Baru Dilantik Bobby Nasution Diterpa Isu Poligami, Integritas Birokrasi Dipertanyakan

Selain itu, kawasan jalur kereta api juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 yang melarang pendirian bangunan yang mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.

“Kalau terbukti ada bangunan tanpa PBG atau melanggar zona keselamatan rel, maka dapat dikenakan penghentian pembangunan, denda administratif, pembongkaran, bahkan pidana,” ujar Azhari.

LIPPSU juga menyoroti besarnya skala aset PT KAI yang saat ini masih bermasalah secara nasional maupun di wilayah Sumatera Utara.

Secara nasional, total aset tanah PT KAI diperkirakan mencapai sekitar 270 juta meter persegi atau 27 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 135 juta hingga 180 juta meter persegi disebut belum tersertifikasi secara penuh atau masih menghadapi persoalan sengketa, penyerobotan, maupun penguasaan ilegal pihak ketiga.

Di wilayah Medan dan sekitarnya, akumulasi lahan PT KAI yang sempat dan sedang bermasalah diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan nilai aset mencapai triliunan rupiah.

Salah satu kasus terbesar berada di kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, dengan luas lahan lebih dari 7 hektare atau sekitar 73 ribu meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya menjadi sengketa besar bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah terkait pembangunan kawasan bisnis dan pusat komersial.

Selain itu, terdapat sejumlah titik lain yang juga masuk kategori rawan sengketa, di antaranya kawasan Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan HM Yamin, Jalan HM Said, hingga kawasan rumah dinas dan koridor jalur rel di Medan Perjuangan.

BACA JUGA :  Minim Pengusutan, Dugaan Korupsi PT Inalum Masih Jauh dari Kata Penyelidikan

Berdasarkan data penertiban aset, terdapat pula penyelamatan tiga aset strategis PT KAI di Kota Medan seluas sekitar 3.272 meter persegi tanah dan 485 meter persegi bangunan dengan nilai aset mencapai Rp55,85 miliar.

Sementara itu, kasus lain di Jalan Sutomo terkait dugaan penyalahgunaan aset negara disebut memiliki luas sekitar 1.218 meter persegi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp35,49 miliar.

Tumpang tindih dokumen dan PBG Fiktif

LIPPSU menilai pola persoalan aset PT KAI di Medan memiliki karakteristik yang hampir sama, yakni dugaan tumpang tindih dokumen, pemanfaatan tanpa izin yang jelas, lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan permainan oknum mafia tanah dan perizinan.

“Kalau tidak dibenahi secara serius, aset negara akan terus menyusut secara perlahan melalui pola penguasaan ilegal yang dilegalkan seolah-olah sah,” tegas Azhari.

Karena itu, LIPPSU mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pemanfaatan aset PT KAI Divre I Sumut, termasuk audit legalitas PBG, audit kontrak sewa, audit PAD daerah, serta penelusuran kemungkinan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai aset negara bernilai triliunan rupiah hilang akibat pembiaran, permainan oknum, dan lemahnya pengawasan. Negara harus hadir menyelamatkan aset publik,” pungkasnya.

Laporan : Heriyanto Budi