LIPPSU: Kredit Topengan Pinjam Sembarang Nama, Uang Rakyat Rp 7 M Di Bank Sumut Terancam Jadi Tepung Kanji

Hukum167 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kredit bermasalah senilai miliaran rupiah di PT Bank Sumut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik.

Ia meminta aparat penegak hukum, otoritas perbankan, dan manajemen Bank Sumut mengusut tuntas indikasi fraud yang ditemukan auditor negara agar tidak berhenti sebatas temuan administrasi.

Sorotan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 12 Februari 2026 yang mengungkap adanya potensi gagal bayar pokok kredit sebesar Rp7,62 miliar dan tunggakan bunga sekitar Rp302 juta.

Selain itu, auditor juga menemukan indikasi fraud dalam proses analisis kelayakan kredit serta kelemahan dalam mitigasi risiko dan verifikasi agunan.

Menurut Azhari, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh apakah kredit bermasalah itu murni akibat risiko bisnis atau terdapat unsur penyimpangan yang dilakukan secara sengaja.

“Temuan BPK ini tidak boleh berhenti sebagai catatan audit. Harus ditelusuri siapa yang meloloskan kredit, bagaimana prosedurnya, apakah ada pelanggaran SOP, dan apakah terdapat unsur pidana yang menyebabkan kerugian bagi bank,” ujar Azhari, Senin (1/6/2026).

BACA JUGA :  Hadiri Sidang Korupsi Profil Desa Karo, Hinca Panjaitan Dikritik Aktivis JAGA MARWAH

Persoalan Utama

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menemukan beberapa persoalan utama, yakni potensi gagal bayar pokok kredit Rp7,62 miliar, tunggakan bunga Rp302 juta, indikasi fraud dalam proses analisis kredit, serta kelemahan pengawasan dan pengendalian risiko pada sejumlah lini operasional.

Azhari menilai salah satu pola yang patut didalami adalah kemungkinan penggunaan debitur topengan atau peminjaman identitas pihak lain dalam proses pengajuan kredit.

Meski tidak disebut secara eksplisit dalam LHP BPK, modus tersebut menurutnya merupakan pola yang kerap muncul dalam berbagai kasus fraud perbankan yang pernah terungkap di Indonesia.

Dalam praktiknya, modus kredit topengan biasanya diawali dengan penggunaan identitas pihak lain sebagai debitur formal.

Dokumen pengajuan kredit kemudian diproses atas nama orang tersebut, sementara penerima manfaat sesungguhnya diduga merupakan pihak lain. Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, pembayaran tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga berujung pada kredit macet.

“Jika ada indikasi penggunaan nama pihak lain, termasuk karyawan atau masyarakat umum yang identitasnya dipinjam tanpa mengetahui tujuan sebenarnya, maka hal itu harus dibuktikan melalui audit investigatif dan penegakan hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Putusan MA dan PK Disorot, Nasabah Desak OJK Audit Khusus PT Sompo Insurance

“Jangan sampai ada korban yang namanya tercatat sebagai debitur padahal tidak pernah menikmati dana kredit tersebut. Harus diusut tuntas, dan kalau dibiarkan dana yang dipinjam tadi terancam tak kembali, dan jadi abu atau tepung kanji,” katanya menyindir.

Menyamarkan Penerima Manfaat Sebenarnya

LIPPSU menjelaskan bahwa dalam berbagai kasus fraud perbankan yang pernah terungkap, modus yang sering digunakan antara lain manipulasi data debitur, rekayasa dokumen pendukung, penggelembungan nilai agunan, pelolosan kredit tanpa verifikasi memadai, hingga penggunaan debitur nominee atau debitur topengan untuk menyamarkan penerima manfaat sebenarnya.

Kronologi temuan bermula saat BPK melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan operasional dan portofolio kredit Bank Sumut.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam LHP tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, auditor menemukan adanya kredit bermasalah yang berpotensi menimbulkan gagal bayar pokok Rp7,62 miliar dan tunggakan bunga sekitar Rp302 juta, disertai indikasi fraud dalam proses analisis kredit.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada manajemen Bank Sumut untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas analisis kredit, memperketat verifikasi agunan, memperbaiki mitigasi risiko, serta melakukan langkah-langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah agar potensi kerugian tidak semakin besar.

BACA JUGA :  Lagi Bupati Cilacap Kena OTT KPK, LIPPSU: Bukti Korupsi Sudah Seperti Bisnis Narkoba

Berjalan Normal

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, manajemen Bank Sumut menyatakan operasional perusahaan, likuiditas, dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal. Bank Sumut juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan internal.

Selain itu, manajemen menyebutkan berbagai langkah penagihan, restrukturisasi kredit, serta perbaikan mekanisme pengawasan terus dilakukan guna memulihkan potensi kerugian dan mencegah terulangnya permasalahan serupa.

Azhari menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum tertentu dalam proses penyaluran kredit, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

“Kalau ada oknum yang sengaja bermain hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Namun semua harus dibuktikan berdasarkan hasil audit investigatif dan proses hukum yang berlaku. Yang terpenting sekarang adalah memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas,” tegasnya.

Penulis : Heriyanto