MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti rangkaian kasus yang menyeret nama PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III Group dalam beberapa tahun terakhir.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (20/5/2026), menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya titik rawan serius dalam tata kelola aset, pengawasan keuangan, hingga pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) di lingkungan BUMN perkebunan.
Menurut LIPPSU, pola yang muncul dalam sejumlah perkara memperlihatkan dugaan penyimpangan yang berulang, mulai dari alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan properti, rekayasa pengadaan lahan, kontrak distribusi komoditas, hingga pengelolaan dana antar anak perusahaan yang dinilai minim pengawasan.
Kasus Alih Fungsi Lahan Citraland – PTPN I Regional 1
Kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan HGU milik PTPN menjadi kawasan properti elite melalui kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Dalam prosesnya, status lahan disebut diubah dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, sejumlah syarat administratif diduga belum sepenuhnya lengkap. Selain itu, kewajiban penyerahan sekitar 20 persen fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada negara disebut tidak dipenuhi.
LIPPSU menilai kasus ini memperlihatkan dugaan manipulasi administrasi pertanahan dan kerja sama operasional yang lebih menguntungkan pihak tertentu dibanding kepentingan negara.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp263,4 miliar hingga Rp263,5 miliar. Sejumlah aset bernilai sekitar Rp150 miliar juga telah disita untuk pemulihan kerugian negara.
Hingga Mei 2026, proses persidangan masih berlangsung dan jaksa disebut beberapa kali menunda pembacaan tuntutan.
Dugaan Penyimpangan Dana Talangan dan Pinjaman Holding
LIPPSU juga menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana talangan dan pinjaman antar anak perusahaan di lingkungan holding PTPN III.
Permasalahan bermula dari transaksi dana lintas unit usaha yang digunakan untuk operasional internal, pembayaran gaji, dan kebutuhan perusahaan lainnya. Namun, mekanisme penyaluran dan pengembalian dana disebut tidak memiliki standar pengawasan yang kuat.
Audit internal dan desakan audit investigatif muncul setelah ditemukan dugaan lemahnya pengawasan terhadap laporan keuangan konsolidasi holding.
Nilai dana yang disorot dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp702,6 miliar.
“Ada kekhawatiran dana antar anak usaha bergerak tanpa kontrol memadai dan sulit ditelusuri pertanggungjawabannya,” ujar Azhari.
Saat ini kasus tersebut masih berada pada tahap audit dan penyelidikan, dan belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
*Kasus Pengadaan Lahan HGU PTPN XI*
Kasus lain yang telah berkekuatan hukum tetap terjadi di PT Perkebunan Nusantara XI terkait pengadaan lahan untuk pengembangan tebu.
Dalam perkara tersebut, harga lahan diduga dinaikkan jauh di atas harga pasar. Dokumen kajian kelayakan juga disebut direkayasa agar pembelian lahan tetap berjalan meski dinilai tidak sesuai kebutuhan teknis perusahaan.
Penyidik kemudian mengusut aliran pembayaran dan transaksi pengadaan tersebut hingga menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa dengan hukuman antara satu hingga empat tahun penjara. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp30,2 miliar.
Kasus Suap Distribusi Gula
Kasus lama namun dinilai strategis juga terjadi dalam skema distribusi gula nasional di lingkungan PTPN III.
Saat itu, perusahaan menerapkan sistem Long Term Contract (LTC) yang memberikan posisi dominan kepada distributor tertentu. Persyaratan kontrak dinilai diskriminatif dan diduga diarahkan hanya untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Kasus tersebut kemudian diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditemukan dugaan suap terkait penunjukan distributor gula.
Nilai suap yang terungkap mencapai sekitar SGD 345 ribu atau setara Rp3,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan petinggi PTPN III diproses hukum dan telah menjalani hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Temuan BPK dan Persoalan Sistemik
Selain kasus pidana, LIPPSU menilai berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menunjukkan persoalan sistemik dalam pengelolaan aset PTPN Group.
Sejumlah temuan berulang meliputi pemanfaatan HGU yang tidak optimal, kerja sama aset yang dinilai tidak transparan, hingga kontrak yang berpotensi merugikan negara.
“Akar masalahnya terlihat sama, yakni lemahnya pengawasan internal dan pengelolaan aset yang rawan disalahgunakan,” kata Azhari.
LIPPSU menyebut pola besar yang terus muncul di lingkungan PTPN Group meliputi alih fungsi aset perkebunan menjadi kawasan bisnis non-perkebunan, mark-up pengadaan lahan, kontrak distribusi tertutup, hingga pengelolaan dana lintas anak usaha tanpa kontrol kuat.
Menurut LIPPSU, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus individual semata, melainkan mencerminkan persoalan tata kelola dan sistem pengawasan di tubuh BUMN perkebunan nasional.
Laporan : Tim











