LIPPSU Desak APH Usut Polemik Proyek Pembangunan Box Culvert dan Turap di Kawasan Perumnas Lima Puluh Batu Bara TA 2025

Hukum78 Dilihat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menegaskan bahwa beredarnya surat keterangan atau perbaikan data yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara harus menjadi perhatian serius.

Menurutnya, seluruh proses administrasi maupun pelaksanaan proyek wajib dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“LIPPSU meminta persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka. Jika memang hanya terjadi kesalahan administrasi, jelaskan kepada publik dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

Surat yang beredar diketahui telah ditandatangani oleh eks Plt Kepala Dinas PUTR Rubi Siboro, Bendahara Dinas PUTR Rafael Munthe, serta Penata Aset Pasu Marintan.

Sementara itu, hingga kini masih menjadi pertanyaan publik apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bonar Siahaan turut menandatangani dokumen tersebut.

Sorotan terhadap surat tersebut menguat setelah sebelumnya sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi, pencatatan aset, serta pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilapangan.

Dokumen yang beredar menyebutkan adanya koreksi atau perbaikan data terkait nilai pencatatan aset yang diklaim terjadi akibat kekeliruan penginputan. Namun, publik mempertanyakan mengapa koreksi tersebut baru dilakukan setelah proyek menjadi sorotan.

BACA JUGA :  Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar, Faisal Hasrimy Makan Nangka, Anak Buah Kena Getahnya

Selain itu, muncul dugaan adanya perbedaan antara jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen administrasi dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Sejumlah pihak mempertanyakan informasi bahwa pekerjaan yang semula disebut berupa pembangunan box culvert dan turap diduga berubah menjadi pekerjaan bronjong dan drainase. Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

LIPPSU menilai apabila benar terjadi perubahan spesifikasi, volume, metode pelaksanaan, maupun bentuk konstruksi, maka harus tersedia dokumen administrasi yang sah sesuai ketentuan, termasuk perubahan kontrak apabila memang terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan.

“LIPPSU meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara segera melakukan pendalaman secara menyeluruh. Bila diperlukan, libatkan auditor independen untuk memastikan apakah persoalan ini murni kesalahan administrasi atau terdapat indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU Akan Bongkar Monopoli Buku Dana BOS SD-SMP di Medan

LIPPSU juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditayang, belum terdapat hasil audit resmi maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

Penulis : Taufik