LIPPSU: Bongkar Korupsi Sistemik PNBP KSOP Belawan

Hukum217 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan periode 2023–2024.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), Selasa (7/4), menegaskan bahwa temuan investigasi pihaknya menunjukkan adanya pola penyimpangan yang tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung terstruktur, masif, dan berulang.

“Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tapi sudah masuk kategori korupsi sistemik. Ada pola yang sama, dilakukan berulang, dan diduga melibatkan lebih dari satu pihak dalam rantai pengelolaan PNBP,” tegas Ari.

Berdasarkan hasil penelusuran LIPPSU serta data penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sedikitnya terdapat beberapa modus utama dalam dugaan korupsi ini:

1. Manipulasi Data Kapal (Underreporting GT Kapal)

Kapal-kapal dengan ukuran tertentu (Gross Tonnage/GT), khususnya di atas GT 500 yang wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, tidak dicatat sesuai data riil.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sana Sini Berserak Kredit Macet Bank Sumut, Puluhan Miliar Uang Rakyat Jadi Abu Gosok

Akibatnya, tagihan jasa kepelabuhanan yang seharusnya menjadi PNBP tidak dihitung secara penuh.

2. Penghilangan Transaksi Jasa Pandu-Tunda

Sejumlah kapal yang tercatat sandar dan beroperasi di pelabuhan diduga tidak masuk dalam sistem pelaporan jasa pandu dan tunda. Praktik ini menyebabkan penerimaan negara hilang secara langsung karena tidak pernah ditagihkan.

3. Selisih antara Data Lapangan dan Laporan Resmi

Investigasi menemukan adanya perbedaan signifikan antara data traffic kapal (logbook pelabuhan) dengan laporan resmi PNBP yang disetor ke kas negara. Selisih inilah yang diduga menjadi sumber kebocoran.

4. Dugaan Setoran Tidak Penuh ke Kas Negara

PNBP yang telah dipungut dari pengguna jasa diduga tidak seluruhnya disetorkan. Sebagian dana diduga “diparkir” atau dialihkan melalui mekanisme tidak resmi.

5. Pola Berulang dan Terstruktur

Modus yang sama ditemukan terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, bahkan disebut berlanjut lintas kepemimpinan, mengindikasikan adanya sistem yang telah “terbangun” dan bukan tindakan individual semata.

BACA JUGA :  Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Apresiasi Disertai Catatan Kritis soal Pengungkapan Kartel dan Laporan Mandek

Data dan Kronologi Pengungkapan

Kasus ini mulai terkuak setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan pada 29 Oktober 2025 di Kantor KSOP Belawan dan PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen arus kapal, data sandar, serta laporan keuangan yang mengindikasikan ketidaksesuaian setoran PNBP.

Pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka awal:

– WH (Kepala KSOP 2023)
– MLA (Kepala KSOP 2024)
– SHS (Kepala KSOP 2024)

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu tersangka tambahan:

RVL (menjabat periode Oktober 2023–Oktober 2024), ditetapkan pada 26 Maret 2026.

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kelas I Medan.

 

Kerugian Negara dan Dugaan Aktor Lebih Besar

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan masih dalam proses audit final. Namun LIPPSU menilai angka tersebut berpotensi jauh lebih besar jika seluruh transaksi yang tidak tercatat ditelusuri secara menyeluruh.

Ari juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan aktor lain di luar pejabat KSOP.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Gubsu Copot Faisal Hasrimy, Soroti Dugaan Konspirasi Smartboard Rp100 Miliar

“Tidak mungkin praktik seperti ini berjalan tanpa koordinasi dengan pihak lain. Harus ditelusuri kemungkinan keterlibatan operator pelabuhan, agen kapal, hingga dugaan adanya ‘backing’ dari oknum tertentu,” ungkapnya.

LIPPSU mendesak Kejati Sumut untuk tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan, melainkan mengembangkan penyidikan hingga mengungkap jaringan korupsi secara utuh.

Selain itu, LIPPSU juga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penerimaan PNBP di KSOP Belawan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk digitalisasi sistem pencatatan kapal berbasis real-time guna menutup celah manipulasi data.

“Kalau tidak dibongkar sampai ke akar, praktik ini akan terus berulang. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga menyangkut integritas sistem pengelolaan pelabuhan nasional,” tegas Ari.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena membuka potensi kebocoran besar pada sektor strategis yang selama ini dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang vital.

Laporan : Tim.